Sopir Jaklingko Tabrak Lansia 81 Tahun di Jakarta Barat, Korban Alami Patah Tulang dan Dirawat di Malaysia

Sopir Jaklingko Tabrak Lansia 81 Tahun di Jakarta Barat, Korban Alami Patah Tulang dan Dirawat di Malaysia

Suara Pecari, Jakarta – Seorang pria lansia berusia 81 tahun, bernama Akiam, mengalami kecelakaan serius setelah ditabrak oleh armada angkutan umum Jaklingko rute 54 di Jalan Tomang Utara Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban mengalami patah tulang dan luka berat, sehingga harus menjalani perawatan di Malaysia.

Kecelakaan terjadi pada Sabtu pagi, 25 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 WIB ketika Akiam mengendarai sepeda motor menuju tokonya. Sopir Jaklingko dengan nomor polisi B 2063 WV yang mengendarai rute Grogol-Bendungan Hilir melaju melawan arah dan menabrak korban. Sopir tersebut mengaku mengantuk saat mengemudi, meskipun armada baru saja keluar dari kawasan Grogol dan membawa satu penumpang.

Fakta Utama dan Tindakan Transjakarta

Setelah kejadian, sopir Jaklingko berinisial DR dipecat tidak dengan hormat oleh pihak operator Koperasi Komi dan Transjakarta setelah proses investigasi. Transjakarta juga mengonfirmasi bahwa sopir sempat berusaha menyembunyikan insiden tersebut dari pihak operator dan Transjakarta. Saat ini, proses penyelesaian tanggung jawab kepada korban sedang berjalan dan Transjakarta mengawal proses tersebut secara ketat.

Korban sempat mendapatkan pertolongan dari warga sekitar sebelum dirujuk ke rumah sakit Sumber Waras dan selanjutnya dirawat di RS Siloam. Luka yang dialami meliputi patah tulang pada tangan dan hidung serta nyeri di dada. Karena kondisi yang cukup serius, korban kemudian dirawat di Malaysia untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Sorotan Anggota DPRD DKI dan Evaluasi Keselamatan

Anggota DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menekankan bahwa kasus ini bukan hanya masalah kelalaian sopir, melainkan juga persoalan integritas dan kepatuhan terhadap prosedur pelaporan kecelakaan. Ia menilai tindakan pemecatan sopir sudah tepat sebagai bentuk penegakan standar keselamatan dan konsekuensi atas pelanggaran operasional.

Kevin juga meminta Transjakarta bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan dan pendampingan kepada korban, mengingat korban adalah lansia yang seharusnya mendapat perlindungan lebih. Peristiwa ini diharapkan menjadi momentum evaluasi sistem rekrutmen, pelatihan, pengawasan, serta budaya keselamatan di lingkungan Jaklingko dan Transjakarta.

Kronologi Singkat Kejadian

  • Pagi hari, Akiam rutin mengendarai sepeda motor menuju tokonya di Tomang Utara.
  • Sopir Jaklingko rute 54 mengemudi melawan arah dan menabrak Akiam pada pukul 05.00 WIB.
  • Korban pingsan di lokasi dan mendapat pertolongan warga sebelum dibawa ke rumah sakit.
  • Sopir mengaku mengantuk saat mengemudi dan sempat menyembunyikan insiden.
  • Transjakarta memecat sopir secara tidak hormat dan mengawal proses penyelesaian dengan korban.
  • Korban mengalami luka serius dan dirawat lanjutan di Malaysia.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pengelola transportasi publik tentang pentingnya keselamatan, integritas sopir, dan tanggung jawab penuh terhadap pengguna jalan, khususnya kelompok rentan seperti lansia.

Transjakarta juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap insiden atau kendala layanan melalui kanal resmi agar dapat segera ditindaklanjuti demi peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan publik.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *