Kericuhan Imbas Sengketa Lahan di Humbahas Sumut, Polisi Tangkap 24 Pelaku
Suara Pecari, Humbang Hasundutan – Polisi telah menangkap 24 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan akibat sengketa lahan adat di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Kericuhan tersebut menyebabkan kerusakan pada rumah warga dan belasan kendaraan pada Sabtu, 12 September 2026.
Fakta Utama Kericuhan
<pJumlah pelaku yang diamankan terdiri dari dua kelompok, yaitu 14 orang yang ditahan oleh Polres Humbahas dan 10 lainnya oleh Polda Sumatera Utara. Seluruh tersangka merupakan bagian dari kelompok Raja Bius Manullang. Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho menjelaskan bahwa tidak ada indikasi adanya bayaran untuk massa, melainkan massa berasal dari keluarga besar Raja Bius Manullang.
Awal Mula Sengketa
Kericuhan bermula dari sengketa lahan antara dua kelompok adat, Raja Bius Manullang dan Opung Patar Munte, yang saling mengeklaim kepemilikan tanah tersebut sejak November 2025. Meski telah dilakukan mediasi, kedua pihak tidak mencapai kesepakatan.
Ketegangan meningkat setelah sebuah pondok milik Raja Bius Manullang terbakar, yang diduga oleh kelompok Opung Patar Munte. Sebagai respons, sekitar 100 orang dari kelompok Raja Bius Manullang berkumpul dan melakukan perusakan terhadap kendaraan, rumah warga, dan melakukan penganiayaan.
Kronologi dan Penanganan Polisi
Polisi yang turun ke lokasi kejadian mengimbau agar tidak terjadi tindakan anarkis lebih lanjut. Namun, situasi tetap memanas karena ketidakjelasan penyebab kebakaran pondok tersebut. Kapolres Adi Nugroho menyatakan bahwa belum ada bukti pasti tentang siapa pelaku pembakaran pondok tersebut.
Latar Belakang Sengketa
Sengketa lahan ini berakar dari peristiwa tahun 1971, ketika penatua Raja Bius Manullang memberikan izin kepada Manuel Munte untuk mendirikan pemukiman di Kampung Sarsiantar, Matiti II. Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Utara Nomor 10Subdit Pemerintahan1976 tanggal 8 Juni 1976 menjadi dasar pemberian izin tersebut.
Tanah kosong yang dipersengketakan berada di batas utara dan barat wilayah tersebut, yang diyakini dimiliki oleh Raja Bius Manullang namun juga ditanami oleh pihak Opung Patar Munte, sehingga menimbulkan gesekan antara kedua kelompok.
Dampak dan Proses Hukum
Akibat kericuhan tersebut, sejumlah rumah dan kendaraan mengalami kerusakan. Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi tersangka lain yang terlibat dalam perusakan dan penganiayaan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf F, G subsidair Pasal 262 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana bersama melakukan perusakan, penganiayaan berat, serta pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kesimpulan
Kericuhan yang terjadi di Humbang Hasundutan merupakan dampak dari sengketa lahan adat yang telah berlangsung lama dan belum terselesaikan secara tuntas. Penegakan hukum oleh aparat kepolisian diharapkan dapat mencegah eskalasi konflik dan memberi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










