Pemerintah Tunjuk Danantara Sumberdaya Indonesia Sebagai Eksportir Tunggal Tiga Komoditas Strategis
Suara Pecari | Pemerintah telah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal tiga komoditas strategis nasional, yaitu minyak kelapa sawit (CPO), produk batu bara, dan paduan besi.
Kebijakan satu pintu ini bertujuan memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola kegiatan ekspor komoditas nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor.
Pembentukan badan usaha tunggal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengumumkan aturan tata kelola baru tersebut pada 20 Mei 2026.
Kebijakan tata kelola ekspor satu pintu ini akan mulai diberlakukan secara resmi pada 1 Juni 2026.
Masa transisi akan berlangsung hingga 31 Desember 2026 sebelum sistem baru berjalan penuh mulai 1 Januari 2027.
Ia menerangkan bahwa tiga komoditas strategis tersebut mencatatkan total nilai ekspor sebesar USD 66,13 miliar.
Jumlah ekspor komoditas unggulan tersebut setara dengan 23,4 persen dari keseluruhan total ekspor nasional sepanjang 2025.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria memaparkan dua manfaat utama sistem ekspor baru.
Sistem tata kelola satu pintu tersebut dinilai dapat memberikan kontribusi besar bagi peningkatan pendapatan keuangan negara.
Ia menambahkan bahwa kebijakan baru tersebut diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pelaku usaha.
DSI berkomitmen untuk terus berdiskusi dengan berbagai pihak terkait selama berlangsungnya proses transisi regulasi ekspor.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









