APINDO Mengingatkan Pentingnya Pengawasan Ekspor Satu Pintu Komoditas SDA

APINDO Mengingatkan Pentingnya Pengawasan Ekspor Satu Pintu Komoditas SDA

Suara Pecari | Jakarta – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan aturan baru mengenai ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA). Kebijakan ini dianggap memiliki dampak signifikan terhadap para pengusaha dan potensi penerimaan negara. Ketua Komite Tambang dan Mineral Bidang ESDM APINDO, Hendra Sinadia, menekankan perlunya pengawasan yang ketat agar kebijakan ini tidak menciptakan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha.

Skema yang baru diimplementasikan mewajibkan penjualan ekspor dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh pemerintah. Kebijakan ini pertama kali mencakup komoditas seperti kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy. Hendra Sinadia mengungkapkan, pengawasan yang lebih baik sangat diperlukan untuk memastikan adanya level playing field bagi seluruh pelaku usaha.

Dalam wawancara dengan PRO 3 RRI, Hendra menyatakan, tidak semua eksportir terlibat dalam praktik manipulasi atau transfer pricing. Dia menambahkan bahwa isu transfer pricing tidak selalu berkaitan dengan pelanggaran hukum, karena transaksi afiliasi umum terjadi dalam bisnis pertambangan secara global. “Praktik internasional telah memiliki mekanisme untuk menilai kewajaran transaksi antar negara,” ujarnya.

APINDO juga meminta pemerintah untuk menjaga kepastian hukum dan stabilitas dalam regulasi ekspor. Hendra menekankan bahwa perubahan mendadak bisa mengganggu kontrak dagang yang sudah ada. “Kontrak ekspor yang sedang berjalan sulit untuk diubah dalam waktu singkat. Hal ini dapat membuat pembeli luar negeri melihat kebijakan ini sebagai praktik monopoli,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hendra juga mengulas mekanisme harga penjualan melalui Danantara Sumber Daya Indonesia. Dia menyatakan bahwa pelaku usaha masih menantikan rincian teknis terkait pembelian komoditas domestik. “Skema pembiayaan ekspor dan off-taker bisa terganggu selama masa transisi ini. Indonesia berisiko kehilangan pasar ekspor karena ketidakpastian dalam perdagangan,” ungkapnya.

Menanggapi kekhawatiran ini, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjelaskan bahwa aturan baru bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap ekspor komoditas nasional. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA. “Penjualan hasil sumber daya alam harus dilakukan melalui BUMN pengekspor yang ditunjuk pemerintah. Ini bertujuan untuk memberantas praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa ekspor,” ujarnya dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027 di rapat paripurna DPR RI.

Secara keseluruhan, situasi ini menggarisbawahi perlunya keseimbangan antara pengawasan pemerintah dan kepastian bagi pelaku usaha dalam industri ekspor sumber daya alam Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan