Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Marketplace, UMKM Minta Keadilan Digital
Suara Pecari | Pemerintah Indonesia sedang merumuskan regulasi baru untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di platform marketplace dan digital. Langkah ini diambil setelah banyaknya keluhan dari pengusaha UMKM mengenai biaya yang tinggi dan dugaan penyalahgunaan pasar dalam ekosistem e-commerce.
Menteri UMKM, Maman Abdurahman, menyampaikan bahwa laporan dari pengusaha UMKM telah disampaikan kepada Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Ia menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengambil tindakan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang ada.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan ekosistem perdagangan digital berjalan dengan baik dan tidak merugikan pelaku UMKM. Maman juga menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan pasar yang dapat menimbulkan ketidakadilan di marketplace.
“Ekosistem e-commerce ini harus berkeadilan. Yang paling penting, pengusaha UMKM harus dijaga,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat, 22 Mei 2026.
Langkah perlindungan terhadap UMKM ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang menginginkan pelaku usaha kecil mendapatkan dukungan di tengah tantangan ekonomi global yang semakin berat.
Di sisi lain, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan dukungannya untuk penegakan regulasi jika ditemukan pelanggaran terhadap perlindungan UMKM di ruang digital. Ia juga mengingatkan kepada para penyedia aplikasi dan platform digital agar bersiap-siap untuk mematuhi aturan baru yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah.
“Mulai saat ini aplikator harus memahami bahwa akan ada aturan baru yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian UMKM,” tambahnya.
Regulasi yang baru diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan bagi pengusaha UMKM di Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mengurangi ketimpangan dan menciptakan peluang yang lebih baik bagi pelaku usaha kecil.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










