BP Tapera Tingkatkan Akses KPR untuk Pekerja Informal
Suara Pecari | Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berkomitmen untuk memperluas akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi para pekerja sektor informal melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan yang setara bagi masyarakat berpenghasilan tidak tetap untuk mendapatkan rumah subsidi.
Direktur Pembiayaan Perumahan dan Layanan Digital BP Tapera, Alfian Arif, mengungkapkan bahwa kuota pembiayaan untuk pekerja informal akan terus ditingkatkan setiap tahun. Saat ini, perbankan diwajibkan untuk menyalurkan minimal 15 persen dari total kuota KPR kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal.
“Kami telah membuka kewajiban kepada bank penyalur untuk menyalurkan target non-fixed income, mulai dari 10 persen, lalu 12 persen, dan kini mencapai 15 persen,” jelas Alfian dalam Diskusi Media Inovasi Pembiayaan Perumahan Bagi Pekerja Informal yang berlangsung di Jakarta Selatan.
Alfian menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memastikan bahwa pekerja informal juga mendapatkan akses yang sama untuk rumah subsidi. Kelompok yang termasuk dalam kategori ini meliputi pekerja lepas, pengemudi ojek daring, dan pelaku usaha mandiri.
Ia menambahkan, “Kebijakan ini tidak hanya mencakup mereka yang memiliki pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau anggota TNI/Polri, tetapi juga menyasar segmen non-fixed income.” Dengan meningkatnya kuota tahun depan menjadi 20 persen, diharapkan dapat mengurangi backlog perumahan nasional.
BP Tapera juga berkolaborasi dengan perbankan dan pengembang untuk menyediakan rumah dengan skema uang muka nol persen untuk membantu pekerja informal. Alfian menyebutkan bahwa hingga saat ini, 92 persen bank penyalur telah menyalurkan pembiayaan untuk masyarakat non-fixed income.
“Dari 43 bank yang ada, 92 persen di antaranya telah aktif menyalurkan pembiayaan untuk non-fixed income, tanpa terkecuali,” tambahnya. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan rumah subsidi bagi masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap, sehingga mereka memiliki kesempatan untuk memperoleh hunian yang layak dan terjangkau.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










