Menteri Purbaya Ungkap Perusahaan Sawit Nakal Manipulasi Harga
Suara Pecari | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa lebih dari sepuluh perusahaan kelapa sawit di Indonesia terlibat dalam praktik manipulasi harga yang dikenal sebagai under invoicing. Praktik ini umumnya terjadi dalam kegiatan ekspor dan impor, di mana harga yang dibayarkan oleh importir jauh lebih tinggi dibandingkan harga yang dilaporkan oleh eksportir.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Purbaya menjelaskan bahwa ada beberapa catatan mengenai perusahaan CPO yang melakukan manipulasi harga. Ia mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari sepuluh perusahaan besar yang terlibat, dengan tiga pengapalan yang dipilih secara acak sebagai contoh. Sebagai ilustrasi, satu perusahaan melaporkan harga ekspor sebesar USD 2,6 juta, tetapi harga yang dibayarkan oleh importir di Amerika Serikat mencapai USD 4,2 juta, menciptakan perbedaan harga hingga 57 persen.
Lebih jauh, Purbaya menambahkan bahwa ada satu perusahaan lainnya yang melaporkan harga ekspor sebesar USD 1,44 juta, sementara harga yang diterima di Amerika mencapai USD 4 juta, atau peningkatan harga sebesar 200 persen. Ia menegaskan, ‘Kami akan melakukan detensi kapal per kapal’ untuk menindak praktik manipulasi ini.
Menteri Purbaya menyatakan bahwa mereka sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Tim yang dibentuk telah berjalan selama dua hingga tiga bulan, dan saat ini menunggu laporan untuk tindakan lebih lanjut. ‘Kami menghitung ulang nilai ekspor mereka beberapa tahun ke belakang,’ katanya.
Selain kelapa sawit, Purbaya juga mencatat adanya perusahaan lain yang melakukan kecurangan dalam kegiatan ekspor. Ia telah melaporkan temuan ini kepada Presiden Prabowo, dan menambahkan bahwa masalah ini tidak hanya terbatas pada sektor CPO, tetapi juga mencakup komoditas lain seperti batu bara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa praktik under invoicing telah berlangsung selama 34 tahun, sejak tahun 1991, dan mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp 15.400 triliun. Ia menyebutkan bahwa under invoicing merupakan bentuk penipuan, di mana pengusaha tidak melaporkan nilai jual yang sebenarnya.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah membentuk badan khusus ekspor dari perusahaan BUMN, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang akan bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam seperti minyak kelapa sawit mentah dan batu bara. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa regulasi terkait akan diselesaikan sebelum 1 Juni 2026.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah, diharapkan praktik manipulasi harga ini dapat diminimalisir, sehingga memberikan keadilan yang lebih baik bagi semua pelaku usaha dan negara.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












