Airlangga Hartarto Tegaskan Kebijakan Ekspor SDA Strategis Dilaksanakan Bertahap
Suara Pecari | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah akan melaksanakan kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis secara bertahap. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan masa transisi sebelum implementasi penuh, dengan penyesuaian mekanisme ekspor dilakukan bersama pelaku usaha.
Pemerintah telah memulai dokumentasi ekspor melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk, dengan rencana periodisasi hingga 31 Desember 2026. Airlangga menyatakan bahwa tahap pertama kebijakan ini akan berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026, di mana perusahaan masih dapat menjalin transaksi langsung dengan pembeli luar negeri, sementara dokumentasi akan dilakukan oleh BUMN.
“Kebijakan ini tentu tidak dapat berjalan tanpa adanya kerja sama, dan pemerintah tidak membatasi ruang gerak dunia usaha,” ujar Airlangga. Dia menekankan pentingnya penataan untuk memastikan keberlanjutan dalam pengelolaan ekspor.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan tersebut paling lambat pada 1 Januari 2027. Pada tahap ini, seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari kontrak hingga pembayaran, akan dikelola oleh BUMN ekspor. Airlangga meminta pelaku usaha untuk menyesuaikan periode transisi dan kontrak perdagangan dengan mitra luar negeri sesuai dengan aturan baru yang diterapkan.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA, di mana PT Danantara Sumber Daya Indonesia ditunjuk sebagai BUMN untuk mengelola komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan ferro alloy. Pemerintah berupaya melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap ekspor ketiga komoditas ini melalui BUMN, untuk memastikan kontrol dan pengawasan yang lebih baik atas ekspor serta devisa yang dihasilkan.
Airlangga menekankan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan validitas dan integrasi data perdagangan serta mengurangi fenomena trade misinvoicing. Dengan kebijakan ini, pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam Indonesia demi kesejahteraan ekonomi nasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









