Retribusi PKL Pasar Kebalen Malang Disorot, Pedagang Pertanyakan Kesesuaian dengan Perda
MALANG — Mekanisme penarikan retribusi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Zaenal Zakse, depan Pasar Kebalen, Kelurahan Kota Lama, Kota Malang, menjadi sorotan publik. Sejumlah pedagang mempertanyakan besaran pungutan yang dinilai tidak sinkron dengan nominal yang tercantum dalam karcis resmi maupun ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
Berdasarkan pantauan di lapangan, besaran retribusi yang dibayarkan pedagang bervariasi sesuai ukuran lapak. Pedagang dengan lapak satu meter dikenakan biaya Rp2.000, dua meter Rp4.000, hingga empat meter mencapai Rp8.000 per penarikan.
Nilai tersebut diperoleh karena petugas menarik beberapa lembar karcis sekaligus dalam satu kali pungutan. Karcis resmi berwarna merah muda tercantum nominal Rp2.000 per lembar, sementara karcis hijau bernilai Rp1.000 dan disebut ditarik dua kali dalam sepekan. Selain itu, terdapat pula karcis putih bernilai Rp500 yang diterima pedagang setiap bulan.
Namun, kondisi di lapangan dinilai menimbulkan pertanyaan setelah dibandingkan dengan ketentuan dalam lampiran Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan:
- Retribusi pelayanan pasar sebesar Rp1.000 per meter persegi per hari.
- Retribusi pelayanan pasar untuk PKL tetap dan tidak tetap sebesar Rp2.000 per meter setiap berjualan.
Perbedaan antara praktik penarikan dan pemahaman pedagang terhadap isi perda memunculkan polemik terkait transparansi dan keseragaman penerapan retribusi.
Usai rapat bersama DPRD Kota Malang pada Kamis (21/5/2026), Kepala Pasar Kebalen, Sugiarto, menyatakan mekanisme penarikan yang berjalan merupakan pelaksanaan instruksi dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.
“Saya hanya menjalankan kebijakan dari dinas,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari, menegaskan bahwa dasar penarikan tetap mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2025 dengan ketentuan Rp2.000 per meter.
“Memang ketentuan di perda itu retribusi per meternya Rp2.000. Kita tidak berani melanggar regulasi, harus hati-hati dan sesuai ketentuan,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan seluruh hasil penarikan retribusi wajib disetorkan ke Bank Jatim pada hari yang sama, sedangkan hasil pungutan akhir pekan disetor pada hari Senin. Menurutnya, sejauh ini pelaksanaan masih berjalan sesuai prosedur dan memiliki laporan resmi.
Meski demikian, Diskopindag membuka ruang evaluasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam praktik di lapangan.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, harus dibuktikan. Jika terbukti ada penyimpangan tentu akan kami tindak,” tegasnya.
Sorotan juga muncul terkait adanya dugaan pembebasan retribusi terhadap koordinator pasar bernama Muhammat Salam. Informasi tersebut menjadi perbincangan di kalangan pedagang karena dianggap menimbulkan ketidakadilan.
Menanggapi hal itu, Luh Putu mengaku belum mengetahui detail aturan teknis terkait pembebasan tersebut dan berjanji akan menelusuri dasar hukumnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Malang menyebut keberadaan PKL di Jalan Zaenal Zakse kini telah diatur melalui pembatasan jam operasional, yakni mulai pukul 00.00 hingga 06.00 WIB. Kebijakan itu disebut sebagai upaya menjaga fungsi jalan sekaligus memberi ruang ekonomi bagi masyarakat.
“Kami tidak melarang orang berjualan, hanya dibatasi jam dan tempatnya supaya sama-sama nyaman. Jalannya tetap berfungsi, pedagang tetap bisa mencari rezeki,” tambah Luh Putu.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji, menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan retribusi.
“Kalau ada penyimpangan silakan dilaporkan, nanti kami panggil dinas terkait sampai tuntas. Jangan sampai pedagang yang sudah membayar retribusi malah dianggap pedagang liar,” ujarnya.
Ia juga mengklarifikasi pernyataannya sebelumnya terkait dugaan tidak adanya payung hukum retribusi PKL di kawasan tersebut. Bayu mengaku saat itu belum membaca detail perda karena baru tiba dari perjalanan luar kota.
Polemik retribusi ini kini menjadi perhatian pedagang dan masyarakat yang berharap adanya transparansi, keseragaman aturan, serta kepastian hukum dalam pelaksanaan penarikan retribusi di kawasan Pasar Kebalen.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










