DPR Ingatkan Penataan ASN Jangan Bebani Daerah dan Honorer, Dorong Transisi Fleksibel

DPR Ingatkan Penataan ASN Jangan Bebani Daerah dan Honorer, Dorong Transisi Fleksibel

Suara Pecari | Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini menegaskan bahwa kebijakan penataan aparatur sipil negara (ASN) harus dilakukan secara adil dan tidak membebani pemerintah daerah maupun tenaga honorer. Dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, sejumlah gubernur, dan asosiasi pemerintah daerah di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (10/6/2026), Jazuli menyampaikan bahwa DPR Penataan ASN Jangan Bebani Daerah dan Honorer LPP RRI menjadi perhatian utama. Ia menekankan pentingnya masa transisi dalam penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen agar tidak mengganggu pelayanan publik.

DPR Penataan ASN Jangan Bebani Daerah dan Honorer LPP RRI juga mendorong koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk memberikan kepastian terkait mekanisme dan persentase belanja pegawai daerah. Selain itu, Komisi II meminta pemerintah mengkaji dukungan pembiayaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan. Hal ini penting agar penambahan pegawai tidak menambah beban fiskal daerah.

Jazuli juga menyoroti nasib tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. Mereka harus mendapatkan kepastian status dan perlindungan kerja. “Mereka yang sudah diangkat menjadi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu harus mendapatkan kepastian kerja dan perlindungan, jangan sampai kebijakan fiskal justru mengorbankan mereka,” tegasnya. Pernyataan ini kembali menegaskan bahwa DPR Penataan ASN Jangan Bebani Daerah dan Honorer LPP RRI harus diimplementasikan dengan memperhatikan kesejahteraan tenaga honorer.

Komisi II DPR RI juga meminta percepatan penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Peraturan ini diharapkan memberikan kepastian mengenai masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi ASN maupun PPPK. Di sisi lain, Komisi II mendorong peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan publik dan pembangunan.

Reformasi birokrasi dan penataan ASN harus berjalan seiring dengan penguatan daerah serta perlindungan terhadap tenaga pelayanan publik. “Daerah harus diperkuat, bukan dibatasi. Komisi II DPR RI akan terus mengawal agar kebijakan pemerintah berpihak pada pelayanan publik, keadilan bagi ASN dan PPPK, serta keberlanjutan pembangunan daerah,” tutup Jazuli.

Kesimpulannya, DPR Penataan ASN Jangan Bebani Daerah dan Honorer LPP RRI merupakan prinsip yang harus dipegang dalam setiap kebijakan penataan ASN. Dengan memberikan masa transisi, memperkuat koordinasi antar kementerian, dan memastikan perlindungan bagi tenaga honorer, diharapkan reformasi birokrasi dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.