Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Dikecam: Mahasiswa Bukan Musuh Negara!
Suara Pecari | Pelibatan TNI dalam penanganan aksi dikecam: Mahasiswa bukan musuh negara! Pernyataan ini menggema di tengah kontroversi pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Komponen Cadangan (Komcad) dalam pengamanan demonstrasi mahasiswa di Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2026. Sejumlah elemen masyarakat sipil, anggota DPR, dan aktivis mengecam langkah tersebut karena dianggap berlebihan dan berpotensi melanggar hukum.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dengan tegas menyatakan bahwa Pelibatan TNI dalam penanganan aksi dikecam: Mahasiswa bukan musuh negara! Menurut koalisi, pengerahan militer untuk menghadapi aksi damai mahasiswa adalah kebijakan keliru dalam negara demokrasi. Mobilisasi militer seharusnya menjadi opsi terakhir ketika aparatur sipil sudah tidak mampu mengendalikan situasi. Padahal, aksi mahasiswa masih dalam koridor penanganan kepolisian.
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, juga menyoroti pengerahan Komcad. Ia menegaskan bahwa Komcad hanya boleh digunakan dalam kondisi perang atau darurat atas perintah Presiden, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2019. “Komcad tidak boleh dikerahkan menghadapi aksi demonstrasi masyarakat,” ujarnya. Ia khawatir benturan antara mahasiswa dan Komcad yang berstatus ASN dapat memicu konflik horizontal.
Polemik ini bermula dari Surat Kementerian Pertahanan Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS yang memerintahkan 500 ASN anggota Komcad untuk mengikuti Apel Siaga di Kemhan pada 12 Juni 2026, bertepatan dengan aksi mahasiswa. Koalisi menilai mobilisasi itu ilegal karena tidak ada kondisi darurat atau perang. “Ancaman apa yang dihadapi negara sehingga diperlukan pengerahan Komcad?” tanya koalisi.
Sementara itu, Mabes TNI membela keterlibatan prajuritnya. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas menyatakan bahwa TNI dikerahkan atas permintaan bantuan dari Polda Metro Jaya. “Penanganan demo adalah tanggung jawab kepolisian, TNI membantu,” katanya. Namun, kritik tetap mengalir karena dianggap mencampuradukkan fungsi militer dan kepolisian.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menilai koordinasi TNI, Komcad, dan Polri diperlukan untuk menjaga stabilitas nasional. Namun, ia mengingatkan agar pengerahan tetap dalam koridor hukum dan menghormati hak sipil. Di sisi lain, Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka berinisial ANH yang kedapatan membawa bom molotov saat demo, menunjukkan adanya potensi gangguan keamanan.
Pelibatan TNI dalam penanganan aksi dikecam: Mahasiswa bukan musuh negara! Seruan ini menekankan bahwa mahasiswa adalah bagian dari bangsa yang menyuarakan aspirasi, bukan ancaman. Penggunaan kekuatan militer dan Komcad dinilai tidak proporsional dan dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara. Ke depan, sinergi aparat harus tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan sesuai aturan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










