Desakan Hak Angket, Aliansi BEM Minta DPRD Dalami Anggaran DPKPCK Kabupaten Malang

Desakan Hak Angket, Aliansi BEM Minta DPRD Dalami Anggaran DPKPCK Kabupaten Malang

Suara Pecari, Malang – Desakan penggunaan hak angket oleh DPRD Kabupaten Malang terhadap anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) semakin menguat. Setelah sebelumnya diinisiasi oleh lembaga kajian Inisiatif Pemuda (INTIP), kini giliran Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Malang yang ikut menyuarakan perlunya pengawasan ketat terhadap sejumlah pos anggaran yang dinilai kurang transparan. Langkah ini menandai eskalasi tekanan publik terhadap pemerintah daerah di tengah narasi efisiensi yang digaungkan.

Latar Belakang: Sorotan pada DPKPCK

DPKPCK Kabupaten Malang menjadi perhatian setelah munculnya informasi mengenai besaran anggaran perjalanan dinas yang mencapai sekitar Rp3,3 miliar dalam APBD 2026. Angka tersebut dinilai cukup besar di tengah kebijakan pengendalian belanja aparatur yang sedang digalakkan. Tak hanya itu, alokasi dana hibah sekitar Rp3,9 miliar juga menjadi sorotan karena belum jelas peruntukannya. Publik mempertanyakan konsistensi penerapan prinsip efisiensi yang selama ini disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Malang.

Kronologi Desakan

  • Juli 2026: Lembaga INTIP pertama kali mendesak DPRD menggunakan hak angket untuk menyelidiki anggaran DPKPCK.
  • 15 Juli 2026: Aliansi BEM Kabupaten Malang, melalui Anggota Bidang Politik Samadi, menyampaikan pernyataan resmi meminta DPRD memperkuat fungsi pengawasan. Mereka menyoroti anggaran perjalanan dinas dan dana hibah.
  • 27 Juli 2026: Berita ini dirilis, menegaskan kembali desakan publik yang belum direspons secara resmi oleh pihak DPKPCK.

Rincian Anggaran yang Disorot

Dua pos anggaran utama yang menjadi perhatian adalah perjalanan dinas dan dana hibah. Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut tabel rinciannya:

Pos AnggaranNilai (Rp)Keterangan
Perjalanan Dinas DPKPCK3.300.000.000Termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan uang harian untuk pegawai.
Dana Hibah DPKPCK3.900.000.000Diduga untuk program kemitraan atau bantuan sosial, namun rincian penerima belum diumumkan.
Total7.200.000.000Sekitar 12% dari total anggaran DPKPCK 2026 (estimasi).

Tuntutan Aliansi BEM

Aliansi BEM Kabupaten Malang menyampaikan sejumlah tuntutan konkret kepada DPRD dan pemerintah daerah. Berikut poin-poin utama yang mereka desak:

  1. Penggunaan hak angket oleh DPRD untuk mendalami seluruh kebijakan penganggaran DPKPCK yang dinilai bermasalah.
  2. Transparansi dana hibah: pemerintah daerah wajib mempublikasikan daftar penerima, tujuan program, dan manfaat yang dihasilkan dari dana hibah Rp3,9 miliar.
  3. Efisiensi nyata: kebijakan efisiensi tidak boleh hanya menjadi narasi, melainkan harus terlihat dalam pengurangan belanja aparatur yang tidak prioritas.
  4. Kontrol sosial: DPRD harus mengundang tokoh masyarakat, akademisi, dan LSM dalam pembahasan anggaran untuk menjamin akuntabilitas.

Samadi menegaskan bahwa kritik ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan bentuk partisipasi publik dalam mengawasi uang rakyat. “Kabupaten Malang masih memiliki banyak kebutuhan pembangunan seperti perbaikan jalan, drainase, dan penataan permukiman. Oleh karena itu, setiap rupiah anggaran harus tepat sasaran,” ujarnya.

Dampak dan Implikasi

Desakan ini memiliki implikasi luas, tidak hanya bagi DPKPCK, tetapi juga bagi iklim pemerintahan Kabupaten Malang secara keseluruhan. Jika hak angket benar-benar digunakan, DPRD memiliki wewenang untuk memanggil pejabat, meminta dokumen, dan melakukan investigasi mendalam. Hal ini bisa mengungkap potensi penyimpangan atau inefisiensi yang selama ini tidak terlihat. Sebaliknya, jika diabaikan, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah bisa terkikis.

Bagi masyarakat, tuntutan ini membuka ruang partisipasi yang lebih besar. Masyarakat kini semakin sadar akan hak mereka untuk mengetahui alokasi APBD. Gerakan mahasiswa yang terorganisir seperti Aliansi BEM menunjukkan bahwa generasi muda tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga aktor pengawas kebijakan. Selain itu, tekanan ini bisa mendorong perbaikan tata kelola anggaran di seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kabupaten Malang.

Di sisi lain, pemerintah daerah perlu merespons dengan cepat dan terbuka. Hingga berita ini ditulis, Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro, belum memberikan keterangan resmi. Sikap diam ini justru dapat memicu spekulasi dan semakin menguatkan dugaan publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Idealnya, pemerintah segera menggelar konferensi pers atau dialog publik untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul.

Penutup

Desakan hak angket yang digaungkan oleh Aliansi BEM Kabupaten Malang bukanlah sekadar gugatan tanpa dasar. Ini adalah alarm bagi pemerintah daerah untuk kembali mengevaluasi prioritas dan transparansi anggarannya. Di tengah keterbatasan fiskal dan tuntutan kesejahteraan rakyat, setiap keputusan penganggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Kini, bola berada di tangan DPRD: akankah mereka mengambil langkah berani untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, atau membiarkan tudingan ini terus bergulir tanpa penyelesaian? Jawabannya akan menentukan masa depan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan eksekutif di Kabupaten Malang.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *