Menko Polkam Tegaskan Kapolda dan Pangdam Bisa Dicopot Jika Gagal Tangani Karhutla
Suara Pecari – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa Kapolda dan Pangdam di daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dapat dicopot dari jabatannya jika dianggap gagal dalam menangani masalah tersebut.
Ancaman Pencopotan Kapolda dan Pangdam
<pDalam keterangan pers usai rapat koordinasi penanganan Karhutla di Jakarta pada 10 Agustus 2026, Djamari menyampaikan bahwa keberhasilan aparat keamanan dalam mengendalikan titik api menjadi tolok ukur utama penilaian kinerja mereka.
“Keberhasilan Anda mengendalikan Karhutla adalah bagaimana karier Anda ke depan,” ujar Djamari, menegaskan bahwa kegagalan dapat berakibat pada konsekuensi serius, termasuk pencopotan jabatan.
Kebijakan Presiden Jokowi Tentang Penanganan Karhutla
Pernyataan Menko Polkam ini merujuk pada kebijakan Presiden Joko Widodo yang pernah menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penanganan Karhutla oleh jajaran TNI-Polri di daerah.
Dalam arahan pada 22 Juni 2020, Presiden Jokowi menyampaikan kekhawatirannya terhadap pejabat baru yang belum memahami aturan main penanganan Karhutla yang sudah diubah sejak 2016. Jokowi menegaskan akan mencopot Dandim, Pangdam, dan Kapolda jika mereka tidak mampu mengendalikan kebakaran di wilayahnya.
Pengukuran Keberhasilan Penanganan Karhutla
Menurut Menko Polkam, titik api yang muncul tidak serta-merta menjadi indikator kegagalan, melainkan bagaimana aparat setempat mengendalikan dan mencegah penyebarannya. Jika pengendalian gagal dan api membesar, maka pejabat terkait harus bertanggung jawab.
Urgensi Pengawasan dan Penanganan Karhutla
Karhutla merupakan masalah serius yang berdampak pada kesehatan, lingkungan, dan ekonomi nasional. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi dan aparat keamanan sangat penting dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran tersebut.
Pernyataan Menko Polkam dan Presiden Jokowi menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan dan memastikan pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan tugasnya secara optimal.
Impak Kebijakan terhadap Pejabat Daerah
Kebijakan pencopotan ini memberikan sinyal kuat bagi Kapolda, Pangdam, dan pejabat terkait lainnya untuk meningkatkan pengawasan dan penanganan Karhutla di wilayah masing-masing. Hal ini diharapkan dapat menekan angka kebakaran dan dampak negatif yang ditimbulkannya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










