Komisi X DPR Dukung Usulan Prabowo untuk Beri Dwi Kewarganegaraan bagi Talenta Terbaik Indonesia
Suara Pecari, Jakarta – Komisi X DPR RI menyatakan dukungannya terhadap usulan Presiden Prabowo Subianto untuk membuka peluang dwi kewarganegaraan secara terbatas bagi talenta terbaik Indonesia. Kebijakan ini bertujuan menarik kembali dan mempertahankan individu dengan keahlian khusus yang memiliki pengalaman internasional untuk berkontribusi bagi negara.
Dukungan Komisi X DPR
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai usulan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan ini sebagai langkah positif. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai angin segar yang sangat dibutuhkan Indonesia, terutama dalam menghadapi persaingan global dengan mempertahankan sumber daya manusia unggulan.
“Ini angin segar sebenarnya tetapi jangan sampai disalahgunakan. Kalau memang itu untuk talenta-talenta terbaik Indonesia, ya tentu kami dukung,” ujar Lalu Hadrian saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Pentingnya Regulasi yang Jelas
Lalu Hadrian menekankan perlunya aturan yang ketat dan selektif agar kebijakan dwi kewarganegaraan tidak disalahgunakan. Pemberian status kewarganegaraan ganda harus diberikan hanya kepada individu yang benar-benar dapat memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan nasional.
“Tapi kalau untuk disalahgunakan, maka tentu harus ada regulasi yang jelas,” tambahnya.
Usulan Presiden Prabowo Subianto
Dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan undang-undang untuk membuka ruang bagi kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu yang dibutuhkan negara.
Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah akan merancang kebijakan ini secara selektif dan terukur, disertai dengan uji integritas serta kewajiban yang jelas, sambil menjaga keamanan dan kepentingan negara.
“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” ujar Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Konteks dan Dampak
Indonesia selama ini menganut prinsip tunggal kewarganegaraan yang menyulitkan warga negara Indonesia yang memiliki kesempatan belajar atau bekerja di luar negeri untuk mempertahankan status kewarganegaraannya. Dengan membuka peluang dwi kewarganegaraan bagi talenta terbaik, pemerintah berharap dapat menarik kembali para profesional dan ahli yang telah berkiprah di kancah internasional.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya saing nasional melalui pemanfaatan sumber daya manusia unggulan dan mendorong kemajuan di berbagai bidang strategis.
Namun, praktik pemberian dwi kewarganegaraan harus diatur secara ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan, seperti konflik kepentingan dan risiko keamanan nasional.
Langkah Selanjutnya
Usulan ini saat ini sedang dipersiapkan untuk diajukan sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR RI. Komisi X DPR selaku mitra kerja kementerian terkait akan berperan aktif dalam pembahasan dan penyusunan regulasi yang komprehensif agar kebijakan dwi kewarganegaraan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi Indonesia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










