Pakar Minta DPR Segera Siapkan Naskah Akademik-Draf RUU Pemilu untuk Dibahas
Suara Pecari, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan pentingnya DPR segera menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU Pemilu sebagai syarat utama untuk memulai pembahasan bersama pemerintah. Pernyataan ini disampaikan Titi usai menghadiri acara “Membenahi Kerusakan Indonesia” di kawasan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Sabtu (15/8/2026).
Fakta Utama Proses RUU Pemilu
Menurut Titi Anggraini, DPR saat ini masih berada pada tahap perancangan naskah akademik dan draf RUU Pemilu. Proses pembahasan secara formal bersama pemerintah baru dapat dimulai setelah dokumen tersebut selesai disusun dan disahkan sebagai usulan DPR di rapat paripurna.
“RUU Pemilu adalah usulan DPR, sehingga yang harus disiapkan terlebih dahulu adalah naskah akademik dan draf RUU. Saat ini masih tahap perancangan, belum memasuki pembahasan,” jelas Titi.
Pentingnya Batas Waktu Penyusunan
Titi mengingatkan bahwa penyerapaan aspirasi dari berbagai pihak memang penting dalam proses penyusunan RUU Pemilu. Namun, proses tersebut harus diimbangi dengan penyelesaian dokumen naskah akademik dan draf RUU agar pembahasan tidak berlarut-larut dan menghambat tahapan selanjutnya.
“Jika masih terus berlangsung dengar pendapat atau penjaringan masukan tanpa batas waktu yang jelas, pembahasan dengan pemerintah akan molor dan berisiko dilakukan secara tergesa-gesa,” ujarnya.
Risiko Keterlambatan Pembahasan
Apabila DPR tidak segera menghasilkan naskah konkret, pembahasan RUU Pemilu bersama pemerintah dapat tertunda hingga awal 2027. Kondisi ini sangat dekat dengan dimulainya tahapan Pemilu 2029 pada pertengahan 2027, sehingga berpotensi menimbulkan waktu yang mepet untuk persiapan pelaksanaan pemilu.
“Pembahasan yang baru dilakukan pada awal 2027 akan sangat mepet dengan persiapan tahapan Pemilu di pertengahan tahun yang sama,” tambah Titi.
Respons DPR terhadap Proses Pembahasan
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR telah sepakat untuk memulai pembahasan RUU Pemilu secara terbatas. Meski demikian, DPR belum melakukan kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai politik nonparlemen, yang direncanakan dilakukan pekan depan.
Rapat pimpinan dan Badan Musyawarah dijadwalkan pada Selasa (18/8) untuk membahas lebih lanjut proses pembahasan RUU Pemilu sebelum pembahasan lebih luas dilakukan.
Konteks dan Dampak Pembahasan RUU Pemilu
RUU Pemilu merupakan regulasi penting yang mengatur pelaksanaan pemilu di Indonesia. Proses penyusunannya yang tepat waktu dan matang menjadi kunci dalam menjamin kelancaran tahapan pemilu berikutnya. Keterlambatan pembahasan berpotensi menimbulkan masalah administratif dan teknis dalam pelaksanaan pemilu yang demokratis dan adil.
Oleh karena itu, upaya DPR untuk segera menuntaskan naskah akademik dan draf RUU sangat krusial guna memastikan pembahasan dapat berjalan efektif dan tepat waktu.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










