12 Lagu dan Musik Tradisi Banyuwangi Resmi Dilindungi Hukum
Suara Pecari | RRI.CO.ID, Banyuwangi – Sebanyak 12 lagu dan musik tradisi asli Banyuwangi telah resmi dilindungi hukum oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Sertifikat tersebut diterima secara simbolis oleh perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi dalam agenda Campus Call Out (CCO) di Institut Teknologi Bandung, Selasa, 12 Mei 2026.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk perlindungan hukum terhadap identitas budaya bangsa di tengah arus globalisasi.
Sebanyak 12 gending Banyuwangi yang tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) meliputi Gendhing Keok-Keok, Gendhing Kembang Waru, Gendhing Gurit Mangir, Gendhing Erang-Erang, Gendhing Embat-Embat, Gendhing Podho Nonton, Gendhing Sekar Jenang, Gendhing Gurit Jawa, Gendhing Santri Moleh, Gendhing Thetel-Thetel, Gendhing Kusir-Kusir, dan Gendhing Layar Kemendhung.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyampaikan apresiasi atas pencatatan tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi bukti keseriusan Banyuwangi dalam menjaga dan menginventarisasi kekayaan budaya lokal.
Penutup: Dengan pencatatan tersebut, masyarakat Banyuwangi kini memperoleh perlindungan hak moral dan ekonomi atas karya budaya tradisionalnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







