Dispendukcapil Jember Terbitkan 13 Ribu Akta Kematian Hasil Verval ASN LPP RRI untuk Percepat Pembaruan Data Kependudukan
Suara Pecari | Dispendukcapil Jember Terbitkan 13 Ribu Akta Kematian Hasil Verval ASN LPP RRI dalam upaya percepatan pembaruan data kependudukan. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Bambang Saputro, mengungkapkan bahwa sebanyak 13.000 akta kematian telah berhasil diterbitkan dari total 16.775 warga yang dilaporkan meninggal dunia. Proses ini merupakan hasil verifikasi dan validasi (verval) data kemiskinan desil 1 yang melibatkan sekitar 22.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember.
Bambang menjelaskan bahwa percepatan penerbitan akta kematian dilakukan secara maraton dengan melibatkan kecamatan, desa, kelurahan, RT, dan RW di seluruh wilayah Kabupaten Jember. Tim bekerja tanpa henti, termasuk pada hari libur, untuk memastikan data kependudukan segera diperbarui. “Lebih dari satu minggu kami bekerja bersama kecamatan, desa, kelurahan, RT dan RW. Sampai tadi malam sekitar 13 ribu akta kematian sudah berhasil diterbitkan,” katanya, Minggu (7/6/2026).
Data warga yang telah diterbitkan akta kematiannya selanjutnya dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Jember untuk dilaporkan ke pemerintah pusat melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial. Saat ini masih terdapat sekitar tiga ribu data yang sedang dalam proses penyelesaian. Dispendukcapil menargetkan seluruh proses penerbitan akta kematian tersebut dapat segera dituntaskan. Hal ini dilakukan agar data kependudukan maupun data penerima bantuan sosial menjadi lebih akurat.
Bambang menekankan bahwa temuan ribuan warga meninggal yang masih tercatat dalam data kependudukan menunjukkan masih banyak peristiwa kematian yang belum dilaporkan secara administrasi. Padahal, akta kematian tidak hanya penting untuk memperbarui data kependudukan, tetapi juga menjadi syarat dalam berbagai layanan administrasi lainnya. “Kalau akta kematian belum terbit, biasanya sejumlah layanan seperti BPJS, perbankan maupun urusan administrasi lainnya tidak bisa diproses,” ujarnya.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera mengurus akta kematian apabila ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Saat ini pelayanan dapat dilakukan melalui kantor kecamatan, desa, maupun daring. Pemkab Jember juga menyediakan layanan melalui program Peta Cinta di kecamatan, Sistem Informasi Pelayanan (SIP) berbasis website, serta layanan WhatsApp Online. Selain melaporkan peristiwa kematian, masyarakat juga diminta tertib memperbarui data kependudukan dan rutin memeriksa data pada kartu keluarga agar seluruh dokumen administrasi tetap akurat dan mutakhir.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jember menemukan sebanyak 16.775 warga yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam data administrasi kependudukan. Temuan tersebut diperoleh dari kegiatan verifikasi dan validasi (verval) data kemiskinan desil 1 yang melibatkan ribuan ASN. Dengan diterbitkannya 13 ribu akta kematian hasil verval ASN LPP RRI, diharapkan data kependudukan di Jember semakin valid dan dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Dispendukcapil Jember Terbitkan 13 Ribu Akta Kematian Hasil Verval ASN LPP RRI menjadi langkah konkret dalam mewujudkan data kependudukan yang akurat. Proses verval ini tidak hanya memperbarui data kematian, tetapi juga mengidentifikasi penerima bantuan sosial yang sudah tidak berhak. Dengan demikian, bantuan sosial dapat disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Bambang berharap, dengan adanya percepatan ini, tidak ada lagi warga yang kesulitan mengakses layanan publik karena masalah administrasi kependudukan. Ia juga mengapresiasi kerja sama semua pihak, mulai dari kecamatan, desa, hingga RT/RW, yang telah bekerja keras dalam proses verval. “Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Penerbitan akta kematian ini adalah salah satu bentuk komitmen kami,” pungkasnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











