MUI Mengutuk Penahanan WNI oleh Militer Israel dan Sampaikan Taujihat

MUI Mengutuk Penahanan WNI oleh Militer Israel dan Sampaikan Taujihat

Suara Pecari | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan tegas dengan mengutuk penahanan sembilan warga negara Indonesia oleh militer Israel dalam aksi penyergapan terhadap kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0. MUI menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta hukum internasional.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Erick Yusuf, menyatakan bahwa penahanan tersebut tidak dapat diterima karena melanggar prinsip kemanusiaan universal. Ia menegaskan bahwa membela rakyat Palestina adalah tanggung jawab umat Islam dan amanat konstitusi Indonesia.

Dalam taujihat yang disampaikan, MUI menggarisbawahi enam poin penting. Pertama, MUI mengecam keras aksi agresi militer Israel terhadap kapal sipil yang membawa bantuan kemanusiaan untuk Gaza. Kedua, MUI mendesak Israel untuk segera membebaskan sembilan WNI dan semua aktivis kemanusiaan yang ditahan tanpa syarat.

Baca juga:

Poin ketiga adalah dukungan MUI terhadap langkah Pemerintah Indonesia untuk mendorong keterlibatan negara sahabat dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dalam menyelesaikan isu ini. Negara-negara yang disebutkan termasuk Mesir, Yordania, dan Turki.

Baca juga:

Kemudian, MUI juga mendesak Dewan Keamanan PBB dan Mahkamah Internasional untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum internasional oleh tentara Israel, serta meminta agar dugaan tersebut diproses melalui Pengadilan Kriminal Internasional dan Pengadilan Internasional.

Baca juga:

Poin kelima mengajak umat Islam dan masyarakat global untuk terus menunjukkan solidaritas terhadap Palestina. MUI mendorong dukungan filantropi dan upaya agar Israel menghentikan blokade serta agresi terhadap Gaza. Poin terakhir adalah ajakan untuk mendoakan keselamatan sembilan WNI yang terlibat dalam misi kemanusiaan tersebut.

Baca juga:

Dalam konteks ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengkonfirmasi bahwa sembilan WNI yang terlibat dalam misi Global Sumud Flotilla 2.0 telah ditangkap oleh otoritas Israel. Juru Bicara Kemenlu, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak untuk memastikan perlindungan bagi WNI yang ditahan.

Baca juga:

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melakukan upaya diplomatik dan kekonsuleran agar para WNI mendapatkan pendampingan yang memadai dan dapat segera dipulangkan dengan selamat. Situasi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah yang terus memantau perkembangan berikutnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan