Musyrif Diny Memaparkan Tiga Skema Mabit Muzdalifah untuk Jemaah Haji

Musyrif Diny Memaparkan Tiga Skema Mabit Muzdalifah untuk Jemaah Haji

Suara Pecari | Makkah – Mabit di Muzdalifah merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah. Dengan semakin padatnya jumlah jemaah, berbagai skema untuk melakukan mabit mulai diterapkan selama puncak ibadah haji. Musyrif Diny dari Kementerian Haji dan Umrah RI, KH Cholil Nafis, menjelaskan landasan syariat untuk mabit di Muzdalifah, yang merujuk pada Surah Al Baqarah ayat 198 tentang zikir di Masy’aril Haram.

Cholil menegaskan bahwa mabit di Muzdalifah terhitung sah jika jemaah melewati waktu tengah malam. Ia menjelaskan, “Disebut dengan mabit kalau dia melewati nisful lail atau tengah malam,” dalam sebuah wawancara di Makkah pada Jumat, 22 Mei 2026.

Skema pertama yang diterapkan adalah mabit biasa, di mana jemaah tinggal di Muzdalifah sejak setelah salat Maghrib hingga melewati tengah malam. Dalam waktu tersebut, jemaah diizinkan untuk berzikir, membaca Al-Qur’an, serta menyiapkan batu untuk lempar jumrah. Setelah waktu tengah malam, mereka akan diberangkatkan menuju Mina untuk melanjutkan rangkaian ibadah haji.

Skema kedua adalah mabit murur, di mana jemaah tetap berada di dalam bus yang berhenti sejenak setelah tengah malam sebelum melanjutkan perjalanan ke Mina. Cholil menekankan bahwa dalam skema ini, niat untuk mabit tetap sah meskipun jemaah tidak turun dari bus. “Di sana sudah niat untuk mabit tanpa turun dari bus,” ujarnya.

Skema ketiga adalah murur rukhshah yang diberikan kepada jemaah dengan uzur syar’i, seperti mereka yang sakit, lanjut usia, atau mengalami kesulitan saat mabit. Cholil menjelaskan bahwa jemaah dengan uzur syar’i tidak diwajibkan membayar dam selama menjalankan rukhshah ini. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kelelahan dan risiko kematian di antara jemaah pada saat puncak ibadah haji.

Melalui penjelasan ini, Kementerian Haji dan Umrah RI berupaya memastikan bahwa setiap jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan baik dan sesuai dengan syariat, meskipun dalam kondisi yang cukup menantang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan