Kejaksaan Dinilai Pasif Awasi Dugaan Material Ilegal Proyek Kampung Nelayan Banyuwangi
BANYUWANGI. Sorotan tajam mengarah ke proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Lateng, Banyuwangi. Pihak kontraktor pelaksana, PT Rukun Jaya Madura Grup, belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas material bangunan yang digunakan. Senin (3/11/2025).
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang berperan sebagai pendamping proyek strategis nasional (PSN), terkesan pasif menunggu laporan tanpa melakukan langkah konkret.
Proyek ini merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang didanai anggaran negara. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
, setiap kegiatan pengadaan wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut dapat berimplikasi hukum, termasuk sanksi pidana dan administrasi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banyuwangi, Agus Hariyono, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon pada Rabu (29/10/2025), menyatakan bahwa pihaknya masih menjalankan fungsi pendampingan dan belum mengambil langkah hukum.
“Biarkan proyek berjalan dulu. Kalau nanti ada yang tidak sesuai, silakan dilaporkan,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pendampingan hukum oleh kejaksaan. Padahal, sesuai Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Pendampingan Hukum dalam Proyek Strategis Nasional
, kejaksaan memiliki kewenangan melakukan tindakan preventif dan represif bila ditemukan indikasi penyimpangan atau kerugian negara.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menyebut bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan dalam proyek negara yang merugikan keuangan publik dapat dijerat pidana korupsi.
Hal ini diperkuat oleh ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
, yang memberi ruang bagi penegak hukum untuk bertindak lebih proaktif dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi dan pidana proyek pemerintah.
Di sisi lain, sistem pengadaan barang/jasa pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
menegaskan bahwa setiap penyedia wajib memenuhi standar sertifikasi dan legalitas material.
Bila material tidak memiliki asal-usul sah atau tidak sesuai kontrak kerja, maka proyek dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi berat dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Rukun Jaya Madura Grup belum memberikan klarifikasi resmi. Kejaksaan Negeri Banyuwangi pun belum mengumumkan hasil evaluasi atas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Publik menilai, langkah pasif aparat dapat melemahkan fungsi pengawasan hukum dan mencederai prinsip akuntabilitas penggunaan dana negara.












