Pengadaan Kursi Pijat Rp 47 Juta Gubernur Kaltim Tak Bisa Diganti dengan Dana Pribadi
Suara Pecari | Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menghadapi sorotan publik setelah mengusulkan penggantian kursi pijat senilai Rp 47 juta dengan dana pribadi. Permintaan tersebut ditolak karena barang tersebut tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Pengadaan kursi pijat dan akuarium di rumah dinas gubernur dilakukan melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) dengan total anggaran Rp 125 juta. Angka tersebut mencakup dua unit kursi pijat, bukan satu unit seperti yang sempat dikabarkan.
Realisasi pengeluaran tercatat sebesar Rp 120.599.999 dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Sistem tersebut memastikan bahwa setiap pengadaan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Nilai satu kursi pijat diperkirakan sekitar Rp 47 juta, sesuai dengan spesifikasi dan merek yang dipilih. Harga tersebut sejalan dengan nilai pasar untuk produk sejenis.
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa proses pengadaan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Ia menambahkan bahwa tidak ada indikasi penyimpangan dalam penetapan harga.
Rudy Mas’ud menyampaikan niat untuk menanggung biaya penggantian secara pribadi setelah muncul kritik publik. Namun, rapat pembahasan barang milik daerah pada 30 April 2026 menyatakan mekanisme tersebut tidak dapat diterapkan.
Alasan utama penolakan adalah bahwa kursi pijat telah menjadi bagian dari aset pemerintah provinsi. Aset tersebut tidak dapat dilepas atau dijual melalui lelang tanpa prosedur khusus.
Faisal menjelaskan bahwa aset pemerintah tidak memenuhi syarat untuk mekanisme lelang karena tidak ada proses pengadaan yang terbuka kembali. Hal ini menghindari potensi penyalahgunaan dana publik.
Penggunaan dana pribadi untuk mengganti aset yang sudah tercatat dapat menimbulkan pertanyaan hukum mengenai kepemilikan. Oleh karena itu, kebijakan penggantian harus melalui jalur administratif yang sah.
Pihak provinsi menegaskan bahwa seluruh pengadaan barang dan jasa di institusinya mengacu pada harga pasar. Ini dimaksudkan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Selain kursi pijat, akuarium yang dipasang di rumah dinas juga termasuk dalam aset yang sama. Kedua barang tersebut diperlakukan serupa dalam hal pencatatan dan pengelolaan.
Jika gubernur ingin mengganti barang tersebut, prosedur yang harus diikuti meliputi pengajuan usulan, evaluasi teknis, dan persetujuan dari Sekretaris Daerah. Semua langkah ini tercatat dalam regulasi internal pemerintah provinsi.
Pengadaan melalui Barjas melibatkan proses lelang terbuka untuk memastikan kompetisi yang sehat. Hasil lelang kemudian dimasukkan ke dalam sistem SIRUP untuk pengawasan lebih lanjut.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar sekitar Rp 4,4 juta tercatat sebagai selisih antara anggaran dan realisasi. Selisih ini tidak memengaruhi status aset yang telah dibeli.
Para pengamat menilai bahwa kasus ini mencerminkan pentingnya kepatuhan pada regulasi aset daerah. Keputusan untuk tidak menghapus aset menunjukkan komitmen pada prinsip tata kelola yang baik.
Gubernur Rudy Mas’ud tetap menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kekeliruan persepsi biaya. Ia menegaskan komitmen untuk tetap transparan dalam penggunaan dana publik.
Pihak provinsi berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pejabat publik lain dalam mengelola aset daerah. Penegakan aturan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik.
Secara keseluruhan, kursi pijat Rp 47 juta tidak dapat dibiayai dengan dana pribadi karena sudah menjadi aset resmi pemerintah provinsi yang terdaftar. Proses pengadaan dan pengelolaan aset tersebut mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







