Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Medan Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Bersikap Objektif
MEDAN – Sidang pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara gugatan pihak ketiga (derden verzet) Nomor 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan berlangsung di lokasi sengketa di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Proses persidangan lapangan tersebut diwarnai ketegangan antara pihak yang bersengketa.
Kuasa hukum penggugat atau pembantah, Mahmud Irsad Lubis, meminta majelis hakim yang menangani perkara itu dapat bersikap objektif dalam menilai fakta yang terungkap di lapangan.
Menurutnya, pemeriksaan setempat yang baru saja dilakukan dihadiri majelis hakim secara lengkap, panitera pengganti, serta para pihak yang berperkara bersama kuasa hukumnya.
“Dalam pelaksanaan descente tersebut, pembantah telah menunjukkan lahan seluas sekitar 4,5 hektare beserta batas-batasnya sebagaimana tercantum dalam gugatan. Kami juga menemukan bahwa sebagian wilayah yang sebelumnya dimenangkan oleh pihak terbantah dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ternyata masuk dalam area tanah milik pembantah,” ujar Mahmud.
Ia juga menilai klaim pihak terbantah yang menyebut telah menguasai fisik lahan tidak dapat dibuktikan secara jelas saat pemeriksaan di lokasi. Selain itu, terdapat keraguan dari pihak terbantah karena dinilai tidak konsisten dalam penyampaiannya.
Mahmud menambahkan, sempat terjadi insiden kecil terkait mekanisme hukum saat sidang lapangan berlangsung. Menurutnya, situasi tersebut muncul karena adanya perbedaan pemahaman mengenai pelaksanaan pemeriksaan setempat.
Nyaris Terjadi Adu Fisik
Ketegangan sempat meningkat ketika kuasa hukum pihak terbantah, Said Azhari, terlibat adu argumen dengan salah satu ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan. Peristiwa tersebut bahkan nyaris berujung adu fisik sebelum akhirnya dapat diredam oleh pihak yang hadir.
Keributan dipicu oleh pernyataan pihak terbantah yang menyebut tidak menguasai objek tanah di hadapan majelis hakim, sehingga memicu reaksi dari pihak ahli waris di lokasi.
Penggugat Tunjukkan Batas Lahan
Sementara itu, penggugat sekaligus pembantah, M Nur Azadin, menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan pada Kamis (12/3/2026) dengan menunjukkan langsung batas-batas lahan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Abdul Hadi Nasution.
Ia menyebut terdapat sejumlah penanda di lapangan yang menguatkan klaimnya, termasuk peta petunjuk yang menunjukkan keberadaan makam keramat Datok Pulo di sekitar lokasi sengketa.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan jajaran Pengadilan Negeri Medan yang telah menjalankan proses ini secara profesional,” ujar Azadin.
Bermula dari Sengketa Dokumen
Kasus ini bermula ketika M Nur Azadin mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tertanggal 20 November 2023.
Belakangan, ia mengetahui bahwa lahan tersebut menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Medan.
Setelah melakukan penelusuran, pihaknya menemukan bahwa lahan yang disengketakan dikaitkan dengan Grant Sultan Deli Nomor 1657 yang disebut berasal dari tahun 1916 dan 1906.
Namun berdasarkan surat keterangan yang diperoleh, lokasi tersebut disebut berada di atas tanah konsesi milik perusahaan perkebunan Deli Cultuur Maatschappij atau Kebun Maryland, yang merujuk pada perjanjian antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H. Muntinga pada 23 Maret 1869.
Atas dasar itu, pihak pembantah menilai Grant Sultan yang dijadikan dasar sengketa tidak pernah diterbitkan secara sah untuk lahan yang kini dipermasalahkan.
Dugaan tersebut kemudian dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara sebagai dugaan pemalsuan dokumen.
“Surat keterangan yang kami miliki mempertegas bahwa Grant Sultan Nomor 1657 tidak pernah diterbitkan untuk lahan tersebut. Karena itu kami menilai ada dugaan pemalsuan yang merugikan hak kepemilikan klien kami,” kata Azadin.
Ia berharap perkara tersebut dapat diproses secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












