Liputan Dibatasi, Kasus Sabu di Lapas Banyuwangi Sisakan Tanda Tanya
BANYUWANGI. Sejumlah wartawan tidak diperkenankan masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi saat terjadi penggagalan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu, Selasa (28/4/2026).
Akibatnya, awak media yang sudah menunggu di depan lapas kesulitan menggali informasi secara langsung terkait peristiwa tersebut.
Larangan akses peliputan itu membuat wartawan hanya bisa menunggu di luar area lapas tanpa mendapatkan keterangan resmi secara terbuka dari pihak berwenang di dalam.
Di sisi lain, upaya penyelundupan berhasil digagalkan oleh petugas wanita lapas. Seorang pengunjung berinisial ED diamankan saat hendak membesuk calon suaminya. Dari tangan terduga, ditemukan satu paket kecil sabu dalam klip plastik.
Salah satu petugas pengamanan lapas, Lubi. S, yang berhasil ditemui di luar area, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Telah diamankan satu pengunjung wanita oleh petugas lapas. Terduga berinisial ED,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik terduga. Saat dilakukan pemeriksaan badan, ED justru berusaha melarikan diri sambil membuang sesuatu.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menemukan barang yang dibuang tersebut. Terduga pun mengakui bahwa klip berisi sabu itu miliknya.
“Yang bersangkutan sudah diserahkan ke Polresta untuk didalami motifnya dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Saat ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan serta tujuan peredaran barang haram tersebut.
Meski kasus ini telah terungkap, belum ada penjelasan resmi secara terbuka dari pihak lapas terkait alasan pembatasan akses wartawan dalam peliputan kejadian tersebut.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.






