Video Viral Seret Oknum Perwira Polisi, APPI Sumut Dorong PTDH
MEDAN — Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia Sumatera Utara (APPI Sumut) menghadiri panggilan resmi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, Jumat (1/5/2026), sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh seorang oknum perwira kepolisian.
Ketua DPW APPI Sumut, Hardep, hadir bersama tim kuasa hukum, yakni Ahmad Anugrah Lubis, Ridzwan, dan Ezzie FR, serta jajaran pengurus lainnya.
Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan APPI Sumut pada 30 Maret 2026 kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara, terkait dugaan pelanggaran etik oleh seorang perwira berinisial DK yang saat ini bertugas di lingkungan Polda Sumut.
Menurut Hardep, laporan didasarkan pada materi visual berdurasi sekitar tiga menit yang diterima dari sumber yang dinilai kredibel. Dalam rekaman tersebut, oknum yang bersangkutan diduga melakukan tindakan tidak pantas di ruang publik di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menyebarluaskan rekaman tersebut dan memilih menempuh jalur resmi dengan melaporkannya ke Propam. “Kami berkomitmen menjaga proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme. Sejak awal kami menahan diri untuk tidak mempublikasikan materi tersebut,” ujarnya.
Hardep juga menyebut, selama proses penanganan laporan, penyidik Propam dinilai kooperatif dan rutin memberikan perkembangan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Meski demikian, beredarnya video tersebut di ruang publik belakangan ini menimbulkan pertanyaan. APPI Sumut menduga adanya pihak lain yang menyebarkan rekaman tersebut di luar proses hukum.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa oknum yang dilaporkan disebut-sebut pernah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin sebelumnya. Hal tersebut, menurutnya, menjadi alasan penting agar penanganan kasus dilakukan secara tegas dan terbuka.
APPI Sumut secara resmi meminta pimpinan Polri, termasuk Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Wishnu Hermawan Februanto, untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
“Penegakan kode etik harus dilakukan tanpa pandang bulu. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegas Hardep.
Pihaknya berharap, proses yang tengah berjalan di Propam dapat menghasilkan keputusan yang transparan dan akuntabel. Langkah tersebut dinilai krusial untuk memastikan bahwa institusi penegak hukum tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan internal serta partisipasi publik memiliki peran penting dalam menjaga marwah institusi. APPI Sumut menegaskan akan terus mengawal proses hingga tuntas.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







