Dugaan Pelanggaran Etik Perwira Polri, APPI Sumut Minta Proses Transparan

Avatar
APPI Sumut Kawal Dugaan Pelanggaran Etik Perwira Polri

Medan – Sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran etik oleh seorang oknum perwira Polri di Sumatera Utara kian menguat. Hal ini menyusul beredarnya video yang memperlihatkan perilaku tidak pantas yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan.

Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPW APPI) Sumatera Utara secara tegas meminta aparat penegak disiplin internal kepolisian bertindak tegas. Ketua DPW APPI Sumut, Hardep, S.H., pada Kamis (30/4/2026), mendesak agar oknum berinisial DK yang berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Menurut Hardep, tindakan yang diduga dilakukan Kompol DK tidak hanya melanggar norma, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia menilai, jika tidak ditindak tegas, kasus ini akan terus menjadi sorotan dan memperburuk citra Polri di mata masyarakat.

“Langkah tegas sangat diperlukan agar institusi tetap dipercaya publik. Jangan sampai hanya berhenti pada penempatan khusus (patsus),” ujarnya.

Diketahui, Kompol DK sebelumnya bertugas di satuan narkoba dan kini telah dimutasi ke Direktorat Samapta Polda Sumut sebagai Kasubbagminopsnal Bagbinopsnal. Namun, menurut APPI Sumut, mutasi tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi.

APPI Sumut juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta ke satuan terkait. Bahkan, jajaran pengurus DPW APPI Sumut sempat menemui langsung Direktur Samapta Polda Sumut untuk menyampaikan laporan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyatakan bahwa penanganan kasus diserahkan sepenuhnya kepada Propam. Meski demikian, APPI Sumut menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga ada keputusan yang dinilai memenuhi rasa keadilan publik.

“Jika tidak ada ketegasan, maka kasus seperti ini berpotensi terus berulang dan menjadi preseden buruk,” kata Hardep.

Hingga kini, proses penanganan internal masih berjalan. Publik pun menanti langkah konkret dari kepolisian dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas institusi.

Tinggalkan Balasan