Pemkot Malang Evaluasi Izin Penjualan Miras, Respons Keluhan Warga
Malang – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan penjualan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) di wilayah Kota Malang. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait menjamurnya gerai minol yang dinilai terlalu dekat dengan fasilitas publik.
Pemerintah Kota Malang berencana memperketat aturan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal), khususnya terkait pengaturan radius jarak penjualan. Langkah ini bertujuan agar keberadaan usaha minol tidak berhimpitan dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, hingga fasilitas layanan kesehatan.
“Harapan kami, penjualan minol tidak lagi berdekatan dengan tempat ibadah, pondok pesantren, sekolah, maupun fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas. Kami akan segera melakukan peninjauan ulang perizinannya,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi di Balai Kota Malang, Selasa (5/5/2026).
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengungkapkan adanya celah regulasi dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020.
Ia menjelaskan, aturan radius 500 meter saat ini hanya berlaku bagi tempat usaha yang menyediakan fasilitas konsumsi minuman di lokasi. Sementara itu, untuk toko pengecer yang tidak menyediakan tempat minum, belum terdapat pengaturan jarak yang jelas dalam perda tersebut.
“Selama proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) telah memenuhi persyaratan, sesuai RDTRK dan Peraturan Menteri Perdagangan, kami tidak memiliki dasar hukum untuk menolak. Jika ditolak tanpa dasar perda, berpotensi digugat,” jelasnya.
Polemik ini mencuat setelah warga Kelurahan Gadingkasri menyuarakan penolakan terhadap sejumlah gerai minol yang beroperasi di lingkungan mereka, seperti Tipsy Tales dan Happiness Water.
Ketua RW 03 Kelurahan Gadingkasri, Ahmad Muam, menyebut pengelola usaha tidak melakukan komunikasi dengan warga setempat sebelum beroperasi.
“Prinsipnya, kami tidak mentolerir peredaran miras di wilayah ini. Hingga sekarang tidak ada komunikasi dari pihak pengelola,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, Wahyudi, yang mengaku terkejut dengan perubahan aktivitas usaha di salah satu lokasi.
“Awalnya tidak menjual minuman beralkohol. Namun belakangan diketahui ada penjualan minol di lantai atas. Warga menolak karena tidak ada pemberitahuan,” katanya.
Sementara itu, pihak pengelola usaha menyatakan telah mengantongi izin resmi. Supervisor Tipsy Tales Malang, Ignatius Baltasarjo, menegaskan bahwa usahanya telah memiliki Izin Penjualan Minuman Beralkohol (ITMB) sejak Desember 2024.
“Izin kami lengkap, termasuk dari lingkungan sekitar. Operasional juga berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Polemik ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Malang. Evaluasi regulasi diharapkan mampu menghadirkan keseimbangan antara kemudahan investasi melalui sistem OSS dengan aspek etika sosial serta ketertiban umum di tengah masyarakat.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







