APPI Sumut Apresiasi Ketegasan Polda Sumut PTDH Kompol DK dalam Sidang Kode Etik
MEDAN, — Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Wilayah Sumatera Utara menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumatera Utara atas langkah tegas dalam menjaga integritas institusi kepolisian melalui penindakan terhadap anggota yang terbukti melanggar kode etik profesi dan terlibat penyalahgunaan narkotika.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul keputusan Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi yang digelar di Ruang Sidang Divisi Propam Polda Sumatera Utara, Rabu pagi (7/5/2026). Sidang dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut, Philemon Ginting.
Dalam sidang tersebut, Kompol DK dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Keputusan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan medis dan laboratorium forensik yang menyebutkan adanya kandungan zat terlarang berupa MDA, amfetamin, dan etomidate dalam sampel air seni dan darah yang bersangkutan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Ferry Walintukan membenarkan hasil sidang tersebut.
“Benar, setelah pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik pagi tadi, Kompol DK resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar norma kesusilaan serta aturan kode etik dan profesi Polri,” ujarnya.
Meski demikian, Kompol DK disebut telah menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia Sumatera Utara, Hardep menilai langkah tegas yang diambil Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto dan jajaran menjadi bukti komitmen institusi dalam menjaga marwah kepolisian serta memulihkan kepercayaan publik.
“Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kompol DK diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian agar menjaga kehormatan dan etika profesi,” kata Hardep.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pembenahan internal Polri, khususnya di lingkungan Polda Sumatera Utara.
Menurutnya, langkah penegakan disiplin terhadap oknum yang dianggap mencoreng institusi merupakan bagian penting dalam menciptakan kepolisian yang profesional dan dipercaya masyarakat.
Selain itu, Hardep meminta agar keputusan PTDH tetap dipertahankan dan permohonan banding yang diajukan tidak mengubah hasil sidang etik demi menghindari polemik di tengah masyarakat.
Sebelumnya, APPI Sumut diketahui telah melayangkan laporan resmi ke Divisi Propam Polda Sumut terkait dugaan pelanggaran etik oleh Kompol DK. Laporan tersebut turut disertai rekaman video yang diduga memperlihatkan perilaku tidak pantas serta penggunaan vape yang diduga mengandung zat etomidate.
Di akhir keterangannya, APPI Sumut menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumut dan jajaran Divisi Propam atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat demi mewujudkan institusi kepolisian yang bersih dan berintegritas.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







