Massa Desak Penuntasan Kasus di Polrestabes Medan, Aksi Digelar di Pos Bloc hingga Kejari Medan
MEDAN — Puluhan massa yang tergabung dalam DPW Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Pos Bloc Medan dan Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026).
Aksi yang diikuti sekitar 30 orang tersebut dipimpin Koordinator Lapangan NicoDemus R. Nadeak. Massa terlebih dahulu berkumpul di Jalan Pos, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat sebelum bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Medan di Jalan Adinegoro.
Dalam aksi itu, peserta membawa pengeras suara, spanduk, poster tuntutan, serta selebaran pernyataan sikap terkait penanganan perkara yang tengah diproses oleh Polrestabes Medan.
Salah satu tuntutan massa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menangani sidang praperadilan tetap menjunjung tinggi keadilan dan independensi tanpa intervensi pihak tertentu.
Selain itu, massa juga mendesak Kapolrestabes Medan dan pihak Kejaksaan segera melimpahkan tersangka berinisial PS dalam perkara laporan polisi Nomor LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan ke tahap persidangan.
Tak hanya itu, peserta aksi turut meminta aparat kepolisian segera menangkap tiga tersangka lain berinisial LS, WOP, dan SP yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami meminta adanya kepastian hukum bagi pelapor dan seluruh tersangka yang sudah ditetapkan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang orator dalam aksi tersebut.
Suasana aksi sempat berlangsung emosional ketika pihak keluarga korban ikut menyampaikan aspirasi. Tangis keluarga pecah di tengah kerumunan massa saat meminta aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara dan menangkap para tersangka yang masih buron.
Usai menyampaikan orasi di Pos Bloc Medan, massa bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Medan dan kembali menyampaikan tuntutan mereka.
Perwakilan massa kemudian diterima pihak Humas Kejari Medan bersama jajaran intelijen untuk melakukan audiensi dan menyampaikan aspirasi secara langsung.
Aksi berakhir dalam keadaan aman dan kondusif dengan pengamanan dari aparat kepolisian secara terbuka maupun tertutup guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebelumnya, aksi serupa juga digelar di Polda Sumatera Utara pada Rabu (6/5/2026) oleh kelompok Masyarakat Pemerhati Keadilan Sumut.
Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan belum dilimpahkannya tersangka Parsadaan Putra Sembiring ke Kejaksaan Negeri Medan meski berkas perkara disebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Selain mendesak percepatan proses hukum, massa juga menyoroti pengajuan praperadilan oleh pihak tersangka yang dinilai memunculkan polemik di tengah masyarakat.
Perwakilan massa saat itu diterima Perwira Pengawas Polda Sumut, Martualesi Sitepu. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyatakan akan berkoordinasi dengan Polrestabes Medan terkait proses penyerahan tersangka ke kejaksaan.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap tersangka yang dijamin undang-undang sebagai bagian dari mekanisme peradilan pidana.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







