Sidang Prapid Parsadaan Sembiring di PN Medan Hadirkan Ahli Pidana dan Saksi Dugaan Penganiayaan

Avatar
Sidang Prapid Parsadaan Sembiring di PN Medan

MEDAN, — Sidang praperadilan terkait perkara dugaan penganiayaan yang menyeret nama Parsadaan Putra Sembiring kembali digelar di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026).

Sidang dipimpin hakim tunggal Pinta Uli Tarigan didampingi Panitera Pengganti David Casidi dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi ahli dan empat saksi fakta.

Praperadilan tersebut menguji sah atau tidaknya proses penyidikan serta penetapan tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan terhadap Parsadaan Putra Sembiring dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Glen Dito Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan.

Dalam persidangan, ahli hukum pidana Alpi Sahri menjelaskan bahwa praperadilan hanya memeriksa aspek formil dalam proses penyidikan dan tidak menyentuh pokok perkara pidana.

“Praperadilan hanya menguji aspek formil terkait penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan dan proses hukum acara, bukan pokok perkara,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara itu juga menerangkan bahwa penangkapan merupakan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan aparat penegak hukum berdasarkan prosedur hukum dan minimal dua alat bukti.

Menurutnya, masyarakat tidak dibenarkan melakukan penangkapan sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, apalagi sampai melakukan kekerasan.

“Negara memberikan kewenangan kepada institusi seperti Polri. Masyarakat hanya memberikan laporan, bukan melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegas Alpi Sahri.

Ia juga menyebut penangkapan harus disertai surat perintah resmi dan tidak dapat hanya berlandaskan laporan polisi.

Majelis hakim dalam sidang turut menegaskan bahwa persidangan praperadilan tidak membahas substansi perkara penganiayaan, melainkan menguji apakah prosedur penyidikan telah sesuai ketentuan hukum.

Selain menghadirkan ahli pidana, pihak termohon juga menghadirkan ahli forensik klinis dan medikolegal RSUD dr Pirngadi Medan, Rahmadsyah.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan hasil visum terhadap Glen Dito Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan menunjukkan adanya luka akibat trauma tumpul berupa memar dan benturan benda keras.

“Luka-luka para korban masih terlihat saat dilakukan visum dan pemeriksaan dilakukan secara objektif,” jelasnya.

Usai pemeriksaan ahli, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan empat saksi fakta, yakni Leo Sihombing, Marinta Silaban, Putri Mutiara Hati, dan Yoga Alfiansyah.

Leo Sihombing selaku orangtua Glen Dito Oppusunggu mengaku membuat laporan polisi setelah melihat kondisi anaknya mengalami luka lebam dan memar usai diamankan.

Ia juga mengungkap sempat terjadi upaya perdamaian, namun tidak tercapai kesepakatan.

“Ada surat pencabutan perdamaian, tetapi tidak ada kesepakatan karena anak kami masih diperiksa terkait perkara sajam,” ujarnya.

Keterangan serupa disampaikan Marinta Silaban, orangtua Riski Cristian Tarigan. Ia menyebut mediasi sempat dilakukan di Polsek Pancur Batu, namun pihak keluarga tidak mampu memenuhi permintaan uang sebesar Rp250 juta.

Dalam persidangan, Marinta berharap majelis hakim memberikan rasa keadilan bagi anaknya yang telah menjalani proses hukum.

Sementara itu, saksi Putri Mutiara Hati mengaku berada di kamar 22 Hotel Crystal Padang Bulan bersama Glen Dito dan Riski saat peristiwa terjadi pada 23 September 2025.

Menurut Putri, dirinya sebelumnya diminta membantu mencari keberadaan kedua pria tersebut terkait dugaan pencurian ponsel. Ia mengaku sempat diancam harus mengganti ponsel apabila tidak bersedia membantu.

Putri kemudian menghubungi Glen Dito melalui Instagram hingga akhirnya bertemu di hotel. Setelah mengetahui lokasi mereka, Putri menghubungi Parsadaan Putra Sembiring.

Tak lama kemudian, sejumlah orang datang ke kamar hotel dan diduga terjadi pemukulan terhadap Glen Dito dan Riski Cristian Tarigan.

“Terjadi pemukulan bersama-sama di dalam kamar hotel,” ungkap Putri dalam persidangan.

Ia juga menegaskan tidak melihat adanya senjata tajam yang dibawa korban saat kejadian berlangsung.

Keterangan lain disampaikan saksi Yoga Alfiansyah yang mengaku melihat langsung dugaan penganiayaan tersebut. Menurutnya, beberapa orang yang datang ke kamar hotel melakukan pemukulan terhadap Glen Dito.

Yoga mengaku sempat melerai dan menyebut Parsadaan Putra Sembiring saat itu mengaku sebagai aparat kepolisian ketika berada di hotel.

Sidang praperadilan dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.


Tinggalkan Balasan