BPOM Temukan 11 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri, Hidrokinon Hingga Pemicu Kanker

BPOM Temukan 11 Kosmetik Berbahaya

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan pelanggaran serius dalam peredaran kosmetik di Indonesia. Berdasarkan hasil pengawasan triwulan I tahun 2026, BPOM mengidentifikasi 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan zat yang dilarang digunakan dalam kosmetik.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari pengawasan rutin terhadap produk kosmetik yang beredar di berbagai wilayah Indonesia.

“Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” ujar Taruna dalam keterangannya, dikutip Kamis (14/5).

Dari total produk yang ditemukan, empat di antaranya merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, dua kosmetik lokal, dua kosmetik impor, serta tiga produk tanpa izin edar (TIE). Seluruh produk telah melalui pengujian laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan.

BPOM menemukan sejumlah kandungan berbahaya dalam produk tersebut, di antaranya asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan.

Berikut daftar kosmetik yang dinyatakan berbahaya:

  1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream (NA18240110213) – mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
  2. BRASOV Nail Polish No.125 (NA11211500008) – mengandung pewarna merah K10.
  3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 (NA18230102345) – mengandung merkuri.
  4. MADAME GIE Madame Take5 01 (NA11221201155) – mengandung pewarna merah K10.
  5. SELSUN 7 Herbal (NA18231001535) – tercemar 1,4-dioksan melebihi ambang batas.
  6. SELSUN 7 Flowers (NA18241001830) – tercemar 1,4-dioksan melebihi ambang batas.
  7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection (NA18210111731) – mengandung deksametason.
  8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream (NA18210111732) – mengandung deksametason.
  9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner – mengandung hidrokinon dan asam retinoat serta tidak terdaftar di BPOM.
  10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream – mengandung hidrokinon dan asam retinoat serta tidak memiliki izin edar.
  11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream – mengandung hidrokinon dan asam retinoat serta tidak memiliki izin edar.

BPOM menjelaskan, kandungan bahan berbahaya tersebut dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat. Asam retinoat diketahui dapat memicu iritasi kulit dan berisiko terhadap janin apabila digunakan ibu hamil. Deksametason dapat menyebabkan dermatitis, jerawat parah, hingga gangguan hormonal.

Sementara itu, hidrokinon dan merkuri berpotensi menyebabkan perubahan warna kulit permanen, iritasi, hingga kerusakan organ tubuh seperti ginjal. Adapun senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 diketahui memiliki potensi karsinogenik atau memicu kanker.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah mencabut izin edar produk terkait serta menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, hingga impor produk kosmetik tersebut.

Selain itu, BPOM melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan jalur distribusi, termasuk di tingkat retail, guna mencegah produk berbahaya kembali beredar di pasaran.

“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna.

BPOM juga mengingatkan bahwa peredaran kosmetik berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Taruna mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memilih produk kecantikan dan tidak mudah tergiur hasil instan tanpa memperhatikan aspek keamanan produk.

“Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih kosmetik. Pastikan selalu memilih produk yang telah memiliki izin edar dan digunakan sesuai ketentuan,” ujarnya.


Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.