BPOM Revisi Aturan CPKB: Langkah Strategis Perkuat Kualitas dan Daya Saing Kosmetik Nasional
Suara Pecari | Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Revisi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Langkah ini merupakan terobosan strategis untuk memastikan produk kosmetik yang beredar di Indonesia tidak hanya aman dan berkualitas, tetapi juga mampu bersaing di pasar global. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa regulasi baru ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk memperkuat ekosistem industri kosmetik nasional dari hulu ke hilir.
Latar Belakang Revisi CPKB
Industri kosmetik Indonesia tumbuh pesat dalam satu dekade terakhir. Data Kementerian Perindustrian mencatat lebih dari 1.000 perusahaan kosmetik aktif, dengan pertumbuhan rata-rata 20% per tahun. Namun, tantangan kualitas dan keamanan produk masih menjadi sorotan. Banyak produk gagal uji karena mengandung logam berat atau mikroorganisme berbahaya. Selain itu, klaim khasiat yang tidak sesuai fakta kerap merugikan konsumen.
Taruna menjelaskan bahwa revisi aturan CPKB merupakan respons terhadap dinamika industri dan kebutuhan harmonisasi dengan standar internasional. “Kami ingin memastikan bahwa setiap produk kosmetik yang diproduksi di Indonesia memiliki jaminan mutu dari proses awal hingga akhir. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga daya saing,” ujarnya dalam Sosialisasi Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2026 di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Perubahan Utama dalam Peraturan BPOM No. 8/2026
Beberapa poin penting dalam revisi CPKB meliputi:
- Pembaruan Sertifikat CPKB yang Lebih Fleksibel: Pelaku usaha kini dapat mengajukan pembaruan sertifikat meskipun masih berlaku, tanpa harus menunggu masa berakhir. Ini memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang ingin meningkatkan standar produksi secara bertahap.
- Penghapusan Kewajiban Dokumen Rancang Bangun dan Skema Fasilitas di Tahap Awal: Dokumen teknis seperti rancang bangun pabrik dan skema fasilitas tidak lagi wajib diserahkan di awal pengajuan. Dokumen dapat menyusul selama proses produksi sudah memenuhi ketentuan keamanan dan kualitas.
- Fokus pada Proses Produksi Konkret: BPOM kini lebih menitikberatkan pada verifikasi langsung di pabrik, termasuk pemeriksaan alur produksi, kebersihan, dan pencegahan kontaminasi logam berat serta mikroorganisme.
Taruna menekankan bahwa perubahan ini tidak mengurangi standar mutu. “Yang paling penting bagi kami adalah ditunjukkan yang bisa proses produksinya. Beserta yang paling konkret yaitu pabriknya atau faktorya sudah memenuhi standar keamanan, standar kualitas tentang pembuatan,” tegasnya.
Dampak bagi Industri Kosmetik Nasional
Revisi aturan ini diharapkan mendorong pertumbuhan industri kosmetik dalam negeri. Dengan kemudahan regulasi, pelaku usaha—terutama UKM—dapat lebih cepat memenuhi persyaratan CPKB tanpa terbebani dokumen administratif yang rumit. Hal ini sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan kontribusi industri kosmetik terhadap PDB nasional.
Selain itu, produk kosmetik nasional diharapkan mampu menjadi “duta” Indonesia di pasar global. “Kita sangat berharap selain tumbuh subur, suatu ketika kita juga mengharapkan produk-produk ini bukan hanya merajai di negeri sendiri. Tetapi bisa berfungsi sebagai duta-dutanya produk Indonesia di mancanegara,” ujar Taruna.
Perbandingan Aturan Lama dan Baru CPKB
| Aspek | Aturan Lama | Aturan Baru (No. 8/2026) |
|---|---|---|
| Pembaruan Sertifikat CPKB | Hanya bisa diperbarui setelah masa berlaku habis | Dapat diperbarui kapan saja selama masih berlaku |
| Dokumen Awal | Wajib menyertakan rancang bangun dan skema fasilitas | Dokumen dapat menyusul, prioritas pada proses produksi |
| Fokus Pengawasan | Dokumen dan administrasi | Verifikasi langsung di pabrik, keamanan & kualitas |
Implikasi bagi Masyarakat dan Konsumen
Bagi konsumen, revisi CPKB menjamin produk kosmetik yang beredar lebih aman dan sesuai klaim. BPOM akan lebih ketat mengawasi proses produksi, termasuk pencegahan risiko logam berat dan mikroorganisme berbahaya. Masyarakat diharapkan lebih percaya pada produk lokal, sehingga permintaan dalam negeri meningkat.
Di sisi lain, pelaku usaha harus beradaptasi dengan fokus pengawasan yang baru. Perusahaan yang sebelumnya mengandalkan dokumen administratif kini harus memastikan pabriknya benar-benar memenuhi standar. BPOM juga akan melakukan sosialisasi dan pendampingan agar transisi berjalan lancar.
Prospek ke Depan
Taruna optimistis revisi aturan ini akan mendorong pertumbuhan industri, penerimaan negara, lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan kualitas yang terjamin, produk kosmetik Indonesia tidak hanya akan menguasai pasar domestik, tetapi juga menembus pasar ekspor. “Kami ingin produk Indonesia menjadi pilihan utama, bukan hanya di dalam negeri, tetapi juga di kancah internasional,” pungkasnya.
Revisi CPKB menjadi bukti komitmen BPOM dalam menyeimbangkan kemudahan berusaha dengan perlindungan konsumen. Ke depannya, regulasi ini diharapkan menjadi katalis bagi lahirnya inovasi produk kosmetik yang aman, berkualitas, dan berdaya saing global. Indonesia pun berpotensi menjadi pusat industri kosmetik halal dunia, sejalan dengan visi pemerintah.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.








