Warga Binjai Soroti Dugaan Tangkap Lepas Kasus Pengoplosan LPG Subsidi, Minta Penanganan Transparan
BINJAI – Warga Jalan Randu, Lingkungan III, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, mengaku resah atas dugaan praktik pengoplosan tabung LPG subsidi 3 kilogram yang disebut telah berlangsung di wilayah mereka. Keresahan tersebut muncul setelah sejumlah warga menduga isi tabung gas subsidi yang mereka beli tidak sesuai sebagaimana mestinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Binjai. Tim yang dipimpin Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Binjai melakukan penggerebekan di sebuah agen LPG milik PT BSE yang berada di Jalan Randu, Lingkungan III, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengoplosan, di antaranya satu unit mobil pikap, satu unit mobil pribadi, beberapa tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 50 kilogram, serta peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan isi tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi.
Penggerebekan tersebut disaksikan oleh warga sekitar. Mereka berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut tidak kembali beroperasi karena dinilai membahayakan lingkungan permukiman.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengapresiasi langkah kepolisian saat melakukan penggerebekan.
“Kami senang saat polisi datang menggerebek dan membawa barang bukti. Harapan kami lokasi itu ditutup permanen karena berada di tengah permukiman warga dan sangat berbahaya jika benar terjadi pengoplosan gas,” ujarnya.
Menurut warga, selain diduga merugikan masyarakat sebagai pengguna LPG subsidi, aktivitas tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan karena berisiko memicu kebakaran maupun ledakan apabila terjadi kesalahan dalam proses pemindahan gas.
Namun demikian, warga mengaku kecewa setelah beredar informasi bahwa barang bukti telah dikembalikan dan pemilik agen berinisial YH disebut telah dibebaskan. Informasi tersebut masih berupa dugaan yang berkembang di tengah masyarakat dan belum mendapat penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Seorang warga lainnya mengaku berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Warga juga meminta Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum aparat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas di agen LPG yang menjadi lokasi penggerebekan saat ini telah berhenti. Warga bersama pemerintah kelurahan setempat mengaku akan terus memantau apabila terdapat aktivitas yang kembali berlangsung di lokasi tersebut.
Selain itu, sejumlah warga menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara apabila memiliki bukti yang dinilai relevan terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Binjai terkait status hukum pemilik agen, barang bukti yang diamankan, maupun informasi yang berkembang mengenai dugaan “tangkap lepas”. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Binjai maupun pihak PT BSE untuk menyampaikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










