PKS Agroforestri Kopi 2026, Perhutani Serahkan Ratusan Hektare Lahan untuk Petani
Suara Pecari, Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama Perhutani KPH Bondowoso resmi menandatangani dan menyerahkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Agroforestri Kopi 2026 pada Rabu, 8 Juli 2026, di Kantor Kecamatan Sumber Wringin. Inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan secara berkelanjutan. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Dinas Pariwisata, Perhutani, serta perwakilan dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan kelompok tani setempat.
Latar Belakang dan Tujuan PKS Agroforestri Kopi 2026
Agroforestri kopi bukanlah konsep baru di Indonesia, namun implementasinya di Bondowoso mendapat perhatian khusus karena skala dan keterlibatan lintas sektor. Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, menjelaskan bahwa kawasan hutan yang dikelola KPH Bondowoso mencakup wilayah administratif Kabupaten Bondowoso dan Situbondo dengan total luas sekitar 89.800 hektare. Di Kabupaten Bondowoso sendiri, luas kawasan mencapai sekitar 59.800 hektare, terdiri atas 29.300 hektare hutan lindung dan 29.600 hektare hutan produksi. Melalui PKS ini, Perhutani menyerahkan lahan seluas 343 hektare kepada 141 petani melalui 141 perjanjian kerja sama. Setiap petani mendapatkan lahan rata-rata seluas 2,4 hektare untuk ditanami kopi di bawah naungan pohon hutan.
Tujuan utama dari program ini adalah menciptakan keseimbangan antara fungsi konservasi hutan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Dengan sistem agroforestri, petani dapat menanam kopi tanpa harus membuka hutan secara liar, sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga. Selain itu, program ini diharapkan dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan dan mengurangi tekanan terhadap kawasan hutan akibat perambahan ilegal.
Data dan Fakta di Balik PKS
Misbakhul Munir mengungkapkan bahwa saat ini Perhutani telah bekerja sama dengan 56 desa dan LMDH. Data sementara menunjukkan ada sekitar 8.980 petani yang terlibat, namun jumlah riil diperkirakan bisa mencapai 20 ribu hingga 25 ribu petani setelah seluruh data diverifikasi. Hal ini menunjukkan potensi besar program ini dalam menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Berikut adalah rincian data lahan dan petani yang terlibat:
| Kategori | Jumlah |
|---|---|
| Luas lahan diserahkan | 343 hektare |
| Jumlah petani penerima | 141 orang |
| Jumlah perjanjian kerja sama | 141 |
| Desa terlibat | 56 desa |
| Perkiraan total petani (setelah verifikasi) | 20.000 – 25.000 orang |
| Luas total kawasan hutan KPH Bondowoso | 89.800 hektare |
Dari tabel di atas, terlihat bahwa program ini baru menjangkau sebagian kecil dari total kawasan hutan. Namun, dengan adanya verifikasi data, jumlah petani yang terlibat diperkirakan akan melonjak signifikan, menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap program agroforestri.
Dampak Ekonomi dan Sosial bagi Petani
Program agroforestri kopi memberikan dampak langsung bagi petani. Dengan lahan yang legal dan didukung oleh Perhutani, petani dapat mengelola kebun kopi secara lebih produktif dan berkelanjutan. Kopi yang ditanam di bawah naungan pohon hutan (shade-grown coffee) memiliki kualitas lebih baik dan harga jual lebih tinggi di pasar. Selain itu, petani juga dapat menanam tanaman sela seperti sayuran atau tanaman obat di antara pohon kopi, sehingga meningkatkan diversifikasi pendapatan. Dampak sosialnya, program ini memperkuat kelembagaan petani melalui LMDH dan kelompok tani, serta memberikan rasa aman karena lahan garapan memiliki status hukum yang jelas.
Kepala DPKP Bondowoso, yang hadir dalam acara tersebut, menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung penuh program ini melalui penyuluhan, bantuan bibit unggul, dan akses permodalan. Sementara itu, Dinas Pariwisata melihat potensi agrowisata kopi yang dapat dikembangkan di kawasan hutan, sehingga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar.
Kronologi Penandatanganan PKS
Berikut adalah kronologi peristiwa terkait penandatanganan PKS Agroforestri Kopi 2026:
- Rabu, 8 Juli 2026: Penandatanganan dan penyerahan PKS berlangsung di Kantor Kecamatan Sumber Wringin, dihadiri oleh Bupati Bondowoso (perwakilan), Administratur Perhutani KPH Bondowoso, DPKP, Dinas Pariwisata, dan perwakilan petani.
- Sebelum Juli 2026: Proses persiapan meliputi identifikasi lahan, verifikasi calon petani, dan sosialisasi program kepada 56 desa dan LMDH.
- Agustus 2026 – seterusnya: Penanaman kopi secara bertahap, pendampingan teknis oleh DPKP dan Perhutani, serta monitoring berkala.
Proses verifikasi data petani diperkirakan selesai pada akhir tahun 2026, sehingga jumlah petani riil dapat diketahui secara pasti.
Implikasi bagi Kebijakan Kehutanan dan Pertanian
PKS Agroforestri Kopi 2026 memiliki implikasi luas bagi kebijakan kehutanan dan pertanian di Bondowoso, bahkan nasional. Pertama, program ini menjadi model kolaborasi antara BUMN kehutanan (Perhutani) dengan pemerintah daerah dan masyarakat. Kedua, keberhasilan program ini dapat mendorong perluasan agroforestri ke kawasan hutan lainnya, sehingga mengurangi konflik lahan dan meningkatkan tutupan hutan. Ketiga, dari sisi ketahanan pangan, produksi kopi dan tanaman sela dapat berkontribusi pada penyediaan pangan lokal. Keempat, program ini sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan mengurangi emisi karbon melalui praktik pertanian berkelanjutan.
Namun, tantangan tetap ada, seperti pemasaran hasil panen, fluktuasi harga kopi global, dan risiko perubahan iklim. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama yang erat antara petani, pemerintah, dan sektor swasta untuk memastikan keberlanjutan program.
Penutup
Di tengah hiruk-pikuk pembangunan ekonomi yang kerap mengabaikan kelestarian lingkungan, PKS Agroforestri Kopi 2026 hadir sebagai secercah harapan. Bondowoso membuktikan bahwa hutan tidak harus dikorbankan demi kesejahteraan; sebaliknya, hutan dapat menjadi sumber kehidupan yang lestari. Dengan 343 hektare lahan yang kini menjadi milik petani secara legal, ribuan keluarga di kaki hutan mulai menata masa depan yang lebih hijau dan sejahtera. Langkah ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perjalanan panjang menuju harmoni antara manusia dan alam. Semoga apa yang dimulai di Sumber Wringin ini menginspirasi daerah lain untuk mengikuti jejak serupa.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










