Implementasi Coretax dan Penahanan Kapal RI: Dua Isu yang Mengemuka di Tengah Perubahan Sistem Pajak dan Ketegangan Bisnis Maritim
Implementasi Penuh Coretax Mulai Juli 2026: Transformasi Sistem Perpajakan Indonesia
Suara Pecari, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan bahwa mulai Juli 2026, seluruh sistem perpajakan akan terintegrasi penuh melalui platform Coretax. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa mulai bulan tersebut, semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, serta proses keberatan dan banding hanya dapat dilakukan di dalam sistem Coretax. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan meningkatkan tata kelola dan menjaga kepercayaan wajib pajak.
Sebelumnya, banyak pekerjaan perpajakan masih bisa dilakukan di luar sistem, yang rentan terhadap ketidakefisienan dan potensi penyimpangan. Dengan Coretax, seluruh proses menjadi lebih transparan dan terintegrasi. Implementasi ini telah menunjukkan dampak positif yang signifikan terhadap administrasi perpajakan dan penerimaan negara.
Dampak Positif Coretax terhadap Penerimaan Negara
Berdasarkan data per Juli 2026, jumlah faktur pajak meningkat 4,62% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Bukti potong (bupot) PPh unifikasi juga naik 10,72% secara tahunan, dengan bupot PPh Pasal 21 tumbuh lebih tinggi mencapai 17,79%. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak mencatat pelaporan SPT Tahunan 2025 mencapai sekitar 6 juta hingga awal Maret 2026. Mayoritas laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan kewajiban pajak melalui sistem Coretax.
| Indikator | Perubahan (%) | Nilai (Rp) |
|---|---|---|
| Faktur Pajak | +4,62% | – |
| Bupot PPh Unifikasi | +10,72% | – |
| Bupot PPh Pasal 21 | +17,79% | – |
| Penerimaan PPh OP | +272,26% | Rp 8,78 triliun |
| Penerimaan Bruto PPh Badan | +56,8% | Rp 25,11 triliun |
Kepatuhan pelaporan SPT Tahunan juga tetap tinggi, dengan 13.635.007 SPT Tahunan Pajak 2025 telah disampaikan hingga Juli 2026, atau rata-rata 82.636 SPT per hari. Lonjakan penerimaan PPh Orang Pribadi sebesar 272,26% menjadi Rp 8,78 triliun menunjukkan bahwa Coretax berhasil mendorong kepatuhan dan memperluas basis pajak.
Dua Kapal RI Tertahan di Malaysia: Sengketa Bisnis yang Memanas
Di sisi lain, dunia maritim Indonesia dihadapkan pada masalah serius. Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) mengeluarkan imbauan kepada perusahaan pelayaran nasional untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjalankan bisnis di Perairan Muar, Malaysia. Imbauan ini menyusul sengketa bisnis yang menyebabkan dua kapal asal Indonesia ditahan oleh otoritas setempat. Sengketa ini mengindikasikan adanya dugaan wanprestasi dari mitra bisnis asal Malaysia terhadap perusahaan Indonesia.
Sengketa ini melibatkan tiga perusahaan pelayaran nasional, termasuk salah satunya merupakan badan usaha milik negara (BUMN). Wakil Ketua Umum INSA, Nova Yudhanto Mugijanto, menyatakan bahwa mitra bisnis di Malaysia diduga mengingkari kesepakatan, melontarkan tuduhan tidak berdasar, dan menyalahgunakan perjanjian yang telah disepakati, yang berujung pada penahanan kapal.
Kronologi dan Dampak Penahanan
Salah satu kapal yang terdampak adalah kapal Pioneer milik PT Pertamina International Shipping (PIS). Corporate Secretary PIS, Vega Pita, membenarkan adanya sengketa dan menyatakan bahwa proses penyelesaiannya sedang berlangsung sesuai ketentuan hukum. PIS menegaskan komitmen untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan mengedepankan penyelesaian melalui jalur komunikasi serta negosiasi dengan itikad baik. Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, serta perwakilan Pemerintah Republik Indonesia untuk memastikan perlindungan terhadap aset negara dan awak kapal.
Penahanan kapal ini tidak hanya berdampak pada perusahaan yang terlibat, tetapi juga pada industri pelayaran nasional secara keseluruhan. INSA mengimbau agar perusahaan pelayaran lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama dengan mitra di Malaysia, terutama dalam hal perjanjian kontrak dan perlindungan hukum.
Implikasi bagi Hubungan Bilateral Indonesia-Malaysia
Kasus ini berpotensi mempengaruhi hubungan bilateral antara Indonesia dan Malaysia, khususnya di sektor maritim. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilan diplomatik di Malaysia diharapkan dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai dan adil. Penahanan kapal tanpa dasar yang jelas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha kedua negara.
Penutup: Refleksi atas Dua Isu Besar
Dua peristiwa besar ini, yaitu implementasi penuh Coretax dan penahanan kapal RI di Malaysia, menunjukkan tantangan dan peluang yang dihadapi Indonesia di tengah transformasi sistem perpajakan dan dinamika bisnis internasional. Coretax membawa angin segar bagi penerimaan negara dan kepatuhan pajak, sementara sengketa maritim mengingatkan pentingnya perlindungan hukum bagi aset negara di luar negeri. Keduanya memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memastikan keberlanjutan pembangunan dan kedaulatan ekonomi Indonesia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









