Dasco Sebut Penanganan Korban TPKS Tak Maksimal karena Kurangnya Pendanaan

Dasco Sebut Penanganan Korban TPKS Tak Maksimal karena Kurangnya Pendanaan

Suara Pecari – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa penanganan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Indonesia belum berjalan maksimal. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pendanaan yang berdampak pada kurang optimalnya perlindungan dan bantuan bagi korban.

Jumlah Korban TPKS yang Mengkhawatirkan

Dalam sambutannya pada acara peluncuran program Dana Bantuan Korban (DBK) “Saraya Baruna Ananta” oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Hotel Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (7/8), Dasco menyampaikan data terbaru mengenai korban kekerasan seksual. Ia menyatakan bahwa pada tahun 2025, jumlah korban TPKS diperkirakan mencapai 3.691 orang, angka yang menurutnya sangat memprihatinkan dan menimbulkan kekalutan di berbagai pihak.

Kurangnya Pendanaan Jadi Hambatan Penanganan

Dasco menilai bahwa penanganan kasus kekerasan seksual selama ini belum maksimal. Salah satu penyebab utama adalah keterbatasan dukungan pendanaan yang memengaruhi berbagai aspek perlindungan dan pemulihan korban. Hal ini menjadi salah satu fokus utama yang perlu diperbaiki agar korban dapat menerima bantuan yang memadai.

Peran Negara dalam Intervensi Penanganan Korban

Menanggapi kondisi tersebut, Dasco menekankan pentingnya kehadiran negara secara nyata di sekitar korban TPKS. Intervensi negara tidak hanya berupa regulasi tetapi juga dukungan pendanaan dan pelaksanaan program bantuan yang efektif. Dengan kehadiran yang kuat dari pemerintah, diharapkan penanganan korban dapat lebih optimal dan memberikan dampak positif bagi pemulihan mereka.

Peluncuran Program Dana Bantuan Korban oleh LPSK

Acara peluncuran program Dana Bantuan Korban oleh LPSK tersebut juga menjadi momentum penggalangan dana. Dalam waktu singkat, yaitu hanya 10 menit, dana yang terkumpul mencapai Rp 201 miliar, atau 20 persen dari target Rp 1 triliun. Dana ini diharapkan dapat membantu memperkuat program perlindungan dan dukungan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia.

Signifikansi Program Dana Bantuan Korban

Program Dana Bantuan Korban yang diluncurkan LPSK ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas penanganan korban TPKS. Pendanaan yang memadai akan memungkinkan pelaksanaan berbagai kegiatan, mulai dari pemulihan psikologis hingga perlindungan hukum, sehingga hak-hak korban dapat terpenuhi secara optimal.

Dengan adanya dukungan pendanaan dan intervensi negara yang kuat, diharapkan kasus kekerasan seksual dapat ditangani dengan lebih serius dan korban mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan kebutuhan mereka.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *