MK Hapus Ancaman Pidana di KUHP Baru Terkait Penggunaan Lambang Negara
Suara Pecari – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ancaman pidana denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru terkait penggunaan lambang negara. Putusan ini merupakan hasil pengujian Pasal 237 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan penggunaan lambang negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam sidang pleno yang digelar di Jakarta, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 237 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasal tersebut mengatur pidana denda bagi setiap orang yang menggunakan lambang negara untuk keperluan di luar ketentuan undang-undang.
Isi Pasal 237 KUHP menyebutkan tiga poin utama terkait lambang negara:
- Penggunaan lambang negara yang rusak atau tidak sesuai bentuk, warna, dan ukuran.
- Pembuatan lambang yang menyerupai lambang negara untuk perseorangan, partai politik, organisasi, dan perusahaan.
- Penggunaan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.
Alasan Penghapusan Ancaman Pidana
Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Pasal 237 KUHP mengadopsi norma dari Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Namun, Pasal 57 UU tersebut telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam putusan sebelumnya pada 2012.
MK menilai bahwa ketentuan ini justru membatasi masyarakat dalam menggunakan lambang negara pada berbagai aktivitas yang selama ini lazim dilakukan, seperti pada penutup kepala, monumen, pakaian, dan seragam sekolah. Penggunaan tersebut tidak termasuk dalam penggunaan wajib maupun yang diizinkan menurut UU 24/2009.
Konteks dan Dampak Putusan
Putusan MK ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat agar dapat menggunakan lambang negara secara lebih luas tanpa takut dikenai sanksi pidana. MK menegaskan bahwa UU 24/2009 hanya mengatur beberapa penggunaan lambang negara yang wajib dan yang memerlukan izin, sehingga penggunaan lain yang umum dilakukan masyarakat seharusnya tidak dipidana.
Keputusan ini menjadi momen penting dalam penegakan hak konstitusional warga negara sekaligus menegaskan batasan kewenangan dalam pengaturan lambang negara di Indonesia.
Informasi Penting:
- Putusan MK Nomor 27PUU-XXIV2026 menghapus pasal pidana denda Pasal 237 huruf c KUHP Baru.
- Pasal 237 KUHP Baru sebelumnya mengatur pidana denda terkait penggunaan lambang negara yang tidak sesuai ketentuan.
- MK menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.
- Penggunaan lambang negara yang lazim oleh masyarakat tidak termasuk dalam ketentuan yang dipidana.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.








