Bea Cukai Jakarta Sita dan Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp 20,18 M

Bea Cukai Jakarta Sita dan Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp 20,18 M

Suara Pecari, JakartaBea Cukai Kantor Wilayah Jakarta berhasil menyita dan memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman keras senilai Rp 20,18 miliar selama operasi yang berlangsung dari awal 2025 hingga Juli 2026.

Fakta Utama Penindakan Barang Ilegal

Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Jakarta menyita 12.979.847 batang rokok ilegal dan 1.506 botol minuman keras dengan volume mencapai 901,93 liter. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menyatakan bahwa negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp 11,81 miliar akibat peredaran barang ilegal tersebut.

Koordinasi Pemusnahan Bersama Aparat Penegak Hukum

Pemusnahan barang ilegal dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) melalui 99 keputusan resmi dan disetujui untuk dimusnahkan.

Upaya Menguatkan Perlindungan dan Penerimaan Negara

Hendri Darnadi menekankan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Bea Cukai Jakarta berencana memperkuat kerja sama dengan instansi terkait untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Peningkatan Penindakan Rokok Ilegal

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal di semester pertama tahun ini meningkat hampir 100 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Tahun lalu pengungkapan mencapai sekitar 600 juta batang rokok, sementara tahun ini berhasil mencapai 1,2 miliar batang.

Dampak dan Perkembangan

  • Kerugian negara akibat peredaran rokok dan minuman keras ilegal mencapai Rp 11,81 miliar.
  • Sebagian perkara diselesaikan melalui ultimum remedium dengan penerimaan negara sebesar Rp 1,09 miliar.
  • Operasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal.

Langkah-langkah ini penting untuk memastikan penerimaan negara tetap optimal dan memberikan perlindungan bagi konsumen serta pelaku usaha yang mematuhi ketentuan perpajakan dan cukai.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *