Niat Hadirkan Internet di Kampung Halaman, Yogi Warga Mentawai Kini Disidang
Suara Pecari, Padang – Yogi Gilang Arya, seorang warga Kepulauan Mentawai berusia 39 tahun, saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang Kelas IA atas tuduhan menyelenggarakan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi menghadirkan layanan internet di kampung halamannya di kawasan Sikakap dengan niat memudahkan komunikasi masyarakat setempat.
Dakwaan dan Kronologi Kasus
Yogi menggunakan perangkat Starlink untuk mendapatkan akses internet dan kemudian menyediakan layanan tersebut kepada warga Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap. Ia menjual paket internet dengan berbagai kuota, mulai dari harga Rp 10 ribu untuk 2 GB. Namun, tindakan ini dianggap melanggar Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dalam beberapa peraturan terbaru terkait perizinan usaha telekomunikasi.
Motivasi dan Harapan Yogi
Dalam persidangan, Yogi menyatakan bahwa niatnya adalah untuk mempermudah komunikasi di wilayah Mentawai, yang selama ini mengalami keterbatasan akses internet. Ia ingin mengoptimalkan layanan internet agar komunikasi di daerah tersebut tidak terhambat, terutama di Pagai Utara dan Pagai Selatan yang masih banyak wilayah blank spot.
Yogi berharap pemerintah dapat mempercepat kehadiran layanan internet resmi di daerahnya agar masyarakat dapat menikmati akses komunikasi yang lebih baik tanpa harus menghadapi kendala hukum.
Pandangan Hukum dari Pengacara
Romi Martianus, pengacara Yogi, berpendapat bahwa permasalahan terkait kelengkapan perizinan sebaiknya diselesaikan melalui ranah administratif terlebih dahulu, dengan pembinaan dan sanksi administratif dari pemerintah sebelum dibawa ke ranah pidana. Ia juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya karena layanan internet yang diberikan oleh Yogi masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat di wilayah kepulauan tersebut.
Dalam persidangan, Romi akan menguji seluruh unsur dakwaan untuk memastikan apakah unsur pidana benar-benar terpenuhi atau tidak.
Konteks Akses Internet di Daerah Terpencil
Kepulauan Mentawai merupakan salah satu wilayah yang memiliki tantangan besar dalam hal infrastruktur komunikasi. Banyak lokasi yang masih mengalami blank spot sehingga akses internet sangat terbatas. Kasus ini menggambarkan kesulitan yang dihadapi masyarakat di daerah terpencil dalam mendapatkan layanan komunikasi yang memadai serta regulasi yang mengatur usaha telekomunikasi di wilayah tersebut.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyentuh aspek penting yaitu bagaimana regulasi dan kebijakan pemerintah dapat menyeimbangkan antara perlindungan hukum dan kebutuhan pembangunan infrastruktur komunikasi di daerah terpencil.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










