Tim Quick Response Kodaeral I Deli Serdang Bongkar Sindikat Oplosan LPG Subsidi

Tim Quick Response Kodaeral I Deli Serdang Bongkar Sindikat Oplosan LPG Subsidi

DELI SERDANG – Tim Quick Response Kodaeral I mengungkap dugaan praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Jalan Damar Wulan, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu dini hari (17/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal itu.

Berdasarkan keterangan resmi Dinas Penerangan (Dispen) Kodaeral I, pengungkapan ini dilakukan setelah tim melakukan penindakan di lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG. Petugas turut menyita sejumlah kendaraan dan ratusan tabung gas yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Baca juga:

Barang bukti yang diamankan terdiri atas satu unit mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BK 8820 XI, satu unit sepeda motor Yamaha Vega, serta sejumlah tabung LPG dengan berbagai ukuran.

Rinciannya, sebanyak 247 tabung LPG berukuran 3 kilogram, tiga tabung berukuran 5,5 kilogram, 16 tabung berukuran 12 kilogram, dan 19 tabung berukuran 50 kilogram.

Diduga Dipasarkan ke Restoran hingga Bengkel Las

LPG yang diduga berasal dari praktik pengoplosan tersebut disebut dipasarkan kepada sejumlah pelanggan di wilayah Kota Medan. Pelanggannya antara lain restoran, pabrik, dan bengkel las.

Praktik pengoplosan LPG bersubsidi berpotensi mengganggu distribusi energi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, praktik tersebut juga dapat merugikan masyarakat dan negara.

Selain persoalan distribusi, pemindahan gas tanpa prosedur dan peralatan yang memenuhi standar keselamatan dapat menimbulkan risiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan. Karena itu, pengawasan terhadap peredaran LPG perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga penyaluran energi bersubsidi agar tepat sasaran.

Lima Terduga Pelaku Diserahkan untuk Penanganan Lebih Lanjut

Setelah penindakan, kelima terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral I untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.

Baca juga:

Penanganan perkara tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Polres Deli Serdang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses hukum diharapkan dapat mengungkap peran masing-masing terduga pelaku, asal-usul tabung LPG, serta mekanisme distribusi gas yang diduga menjadi bagian dari praktik ilegal tersebut.

Hingga proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut dilakukan, kelima orang yang diamankan tetap berstatus sebagai terduga pelaku. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *