Bapenda Lebak Gelar Operasi Penagihan Pajak Daerah
Suara Pecari, Lebak – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak melaksanakan operasi penagihan pajak daerah secara serentak pada Jumat, 23 Oktober 2026, di beberapa titik wilayah Kecamatan Rangkasbitung dan sekitarnya. Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan di Kabupaten Lebak.
Fokus Operasi Penagihan Pajak
Sekretaris Bapenda Lebak, Deri Derawan, menjelaskan bahwa operasi penagihan ini menargetkan enam jenis pajak daerah, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Pelaksanaan dan Pendekatan
Dalam operasi ini, petugas tidak hanya melakukan penagihan, tetapi juga memberikan edukasi kepada Wajib Pajak. Selain itu, dilakukan konfirmasi data dan pemberian solusi bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam melakukan pembayaran pajak.
Manfaat Pajak untuk Pembangunan Daerah
Deri menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan yang bermanfaat, seperti perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan yang berkualitas, dan peningkatan fasilitas umum. Hal ini sejalan dengan visi Kabupaten Lebak yang dikenal dengan sebutan “Lebak Ruhay”.
Imbauan kepada Wajib Pajak
Bapenda Lebak mengimbau seluruh Wajib Pajak di Kabupaten Lebak untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. Kepatuhan dalam membayar pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.
Operasi penagihan pajak daerah yang digelar ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, sekaligus mengamankan target PAD tahun 2026 yang menjadi tulang punggung pembangunan Kabupaten Lebak.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










