Resmikan Gereja Advent di Jakarta Timur, Pramono Anung Dorong Penyelesaian Izin Rumah Ibadah Tanpa Penundaan
Suara Pecari, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan Gereja Advent Hari Ketujuh Taman Harapan Jaya di Jakarta Timur pada Minggu, 25 Oktober 2026. Peresmian ini menandai selesainya pembangunan gereja yang memakan waktu cukup lama, serta menjadi dorongan bagi penyelesaian izin rumah ibadah agar tidak berlarut-larut.
Peresmian Gereja Advent Taman Harapan Jaya
Gereja Advent Hari Ketujuh Taman Harapan Jaya resmi diresmikan oleh Pramono Anung setelah proses pembangunan yang memakan waktu panjang. Gubernur mengapresiasi fasilitas yang tersedia di gereja tersebut, menyebutnya sebagai salah satu rumah doa yang baik dengan fasilitas memadai bagi jemaat.
“Gereja ini dibangun dalam waktu yang cukup panjang, tetapi alhamdulillah hari ini bisa diresmikan. Dari segi fasilitas, menurut saya ini adalah salah satu gereja yang baik,” ujar Pramono saat ditemui di lokasi peresmian.
Instruksi Penyelesaian Kendala Administrasi
Meskipun gereja telah diresmikan, Pramono mengakui masih terdapat beberapa kendala teknis dan administrasi lingkungan yang belum terselesaikan, seperti pembuatan tembok dan izin dari tetangga sekitar.
Untuk itu, Gubernur menginstruksikan Wali Kota Jakarta Timur agar memfasilitasi penyelesaian kendala tersebut secara cepat dan tuntas. Ia berharap tidak ada lagi proses administrasi yang berlarut-larut seperti yang terjadi sebelumnya.
“Saya sudah meminta kepada Bapak Wali Kota Jakarta Timur untuk membantu menyelesaikan hal yang belum selesai, termasuk izin dari tetangga yang harus diselesaikan,” tegas Pramono.
Komitmen Memangkas Birokrasi Perizinan Rumah Ibadah
Pramono menyoroti lambatnya proses perizinan rumah ibadah di Jakarta yang dapat memakan waktu puluhan tahun. Ia menegaskan bahwa Balai Kota berkomitmen untuk memangkas birokrasi agar tidak ada lagi perizinan yang menggantung dan mempercepat proses administrasi.
“Saya secara khusus meminta Balai Kota menyelesaikan hal-hal yang belum tuntas yang sudah berlangsung lama agar ketertiban administrasi rumah ibadah terjaga. Proses yang berlarut-larut seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” jelasnya.
Dukungan Pemerintah untuk Rumah Ibadah
Terkait bantuan anggaran, Pramono memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memberikan dukungan melalui hibah Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI). Bantuan ini diberikan secara merata untuk semua agama, termasuk gereja, masjid, dan rumah ibadah lainnya.
“Dalam pembangunan gereja, ada tanggung jawab dari gereja dan jemaat, tetapi Pemprov DKI Jakarta melalui BOTI selalu memberikan bantuan kepada seluruh rumah ibadah sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Pramono.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










