Bea Cukai Gagalkan Ekspor 25,8 Kg Emas Ilegal di Bandara Soetta hingga Kertajati

Suara Pecari, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal emas dengan total berat mencapai 25,8 kilogram yang dilakukan di lima bandara strategis di Indonesia selama bulan Oktober 2026. Penindakan ini mengungkap modus penyelundupan yang beragam dan melibatkan pelaku dari beberapa negara.

Fakta Utama Penindakan

Penindakan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kertajati, Bandara Yogyakarta (NYIA), Bandara Juanda, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Total emas ilegal yang diamankan mencapai 25,88 kg dengan nilai mencapai sekitar Rp 61,9 miliar. Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, menyampaikan bahwa pelaku berasal dari warga negara China, India, dan Malaysia.

Baca juga:

Modus Operandi Penyelundupan

  • Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang: Penyelundupan emas seberat 13,634 kg menggunakan kapsul serbuk emas. Penindakan dilakukan tiga kali terhadap sembilan pelaku, terdiri dari warga negara China dan India.
  • Bandara Kertajati, Majalengka: Emas seberat 5,252 kg diselundupkan dalam bentuk bantalan oleh pelaku asal Malaysia.
  • Bandara Yogyakarta (NYIA): Emas bubuk padat seberat 4,26 kg diselundupkan oleh dua warga negara China dengan tujuan Singapura melalui maskapai Scoot.
  • Bandara Juanda, Surabaya: Emas seberat 1,114 kg disembunyikan dalam anus pelaku warga negara India yang hendak terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia.
  • Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali: Emas seberat 1,58 kg berbentuk padatan yang disamarkan sebagai perhiasan pribadi berhasil diamankan dari dua warga negara China.

Konteks dan Pentingnya Penindakan

Ekspor emas ilegal merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan negara dari sisi penerimaan devisa serta berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal lainnya. Penindakan di lima bandara utama ini menunjukkan upaya Bea Cukai dalam memperketat pengawasan dan memperkuat sistem deteksi untuk mencegah penyelundupan barang berharga tersebut.

Pengungkapan ini juga menegaskan perlunya kerja sama internasional dan peningkatan kapasitas pengawasan di pintu-pintu masuk dan keluar negara guna mengantisipasi modus-modus baru penyelundupan yang semakin canggih.

Dampak dan Perkembangan Selanjutnya

Keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyelundupan emas ilegal. Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga integritas perdagangan dan kedaulatan ekonomi Indonesia. Langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menekan praktik ekspor ilegal yang merugikan negara.

Baca juga:

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *