Komisi XIII Desak Terobosan Konkret Kemen Imipas, Tak Cukup Sekadar Rutinitas
Suara Pecari | Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya secara tegas meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) untuk tidak lagi menjalankan program kerja yang bersifat rutinitas belaka. Dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (11/6/2026), Willy menekankan perlunya terobosan yang konkret dan terukur untuk mengatasi berbagai persoalan kronis di sektor pemasyarakatan dan keimigrasian. Pernyataan ini disampaikan di hadapan Menteri Imipas dan jajaran pejabat eselon I, menandai awal evaluasi serius atas kinerja kementerian yang baru terbentuk tersebut.
Citra Negatif Lapas: Tantangan Lama yang Mendesak
Willy menyoroti bahwa citra lembaga pemasyarakatan di Indonesia masih didominasi narasi negatif. “Kalau kita melihat, rata-rata atau mayor narasi itu kan negatif atau gelap, gulita. Padahal di Amerika hari ini secara tren penjaranya luar biasa,” ujarnya, dikutip dari Parlementaria. Ia menilai bahwa lapas sebenarnya memiliki potensi sosial besar jika dikelola dengan pendekatan moral dan kolektif yang tepat. Sayangnya, selama ini fokus pemerintah lebih pada aspek keamanan tanpa diimbangi inovasi program pembinaan yang efektif. Padahal, negara-negara maju seperti Amerika Serikat sudah mulai beralih ke model penjara yang lebih humanis dan produktif, seperti program pendidikan vokasi dan reintegrasi sosial.
Data Over Kapasitas dan Penurunan Kinerja SDP
Tak hanya soal citra, Willy juga menyoroti penurunan kinerja sistem teknologi informasi di lapas, khususnya Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Sebelumnya, SDP dikenal mampu menyajikan data real-time, namun kini dinilai tidak lagi berjalan optimal. “Dengan kemajuan teknologi informasi sekarang, apalagi kalau dulu hanya real time, hari ini kita bisa konekkan dengan semua CCTV hanya dengan satu dashboard. Itu no big deal lah. Jadi kami tentu meminta kita kerja sama,” tegasnya.
Berikut adalah data perbandingan kondisi ideal dan realita saat ini:
| Aspek | Kondisi Ideal | Realita Saat Ini |
|---|---|---|
| Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) | Real-time, terintegrasi dengan CCTV dan sistem lain | Tidak optimal, data tidak sinkron, sering down |
| Over kapasitas lapas | Di bawah 100% kapasitas | Rata-rata 150-200% (data Kemen Imipas 2025) |
| Peredaran narkoba dan ponsel | Nol kasus | Masih marak, penggerebekan rutin |
| PNBP dari lapas | Optimal, transparan | Potensi kebocoran akibat penyalahgunaan wewenang |
Terobosan yang Diminta: Restorative Justice hingga Pidana Sosial
Willy mendorong adanya program konkret untuk menangani over kapasitas dan peredaran barang terlarang. “Tidak ada hal-hal yang out of the box untuk mengatasi over capacity itu bisa dengan skema restorative justice dan pidana sosial,” paparnya. Restorative justice, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, dinilai bisa mengurangi jumlah narapidana yang menjalani hukuman penjara. Sementara pidana sosial, seperti kerja sosial atau kurungan di luar lapas, dapat menjadi alternatif bagi pelaku kejahatan ringan.
- Restorative Justice: Mendorong mediasi antara pelaku dan korban, sehingga tidak semua kasus berujung penjara.
- Pidana Sosial: Hukuman berupa kerja bakti atau pembinaan di luar lapas, cocok untuk pelaku narkoba pemakai atau pencurian ringan.
- Digitalisasi Sistem: Integrasi CCTV, SDP, dan data kependudukan dalam satu dashboard untuk monitoring real-time.
- Reformasi PNBP: Audit ketat dan sistem pelaporan online untuk mencegah kebocoran.
Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat dan Pemerintah
Jika terobosan ini tidak segera dilakukan, dampaknya akan meluas. Over kapasitas lapas tidak hanya menimbulkan masalah kemanusiaan seperti kepadatan dan penyakit, tetapi juga meningkatkan risiko residivisme karena minimnya pembinaan. Peredaran narkoba dan ponsel di dalam lapas juga mengancam keamanan nasional, karena jaringan narkoba sering dikendalikan dari balik jeruji. Dari sisi keuangan negara, kebocoran PNBP akibat penyalahgunaan wewenang bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Sebaliknya, implementasi restorative justice dan pidana sosial dapat menghemat anggaran pemasyarakatan hingga 30% (berdasarkan studi LIPI 2024), sekaligus memperbaiki citra lapas di mata publik.
Jadwal Rapat Kerja Ulang dan Nasib Anggaran
Akibat belum adanya terobosan yang jelas, Komisi XIII secara resmi belum dapat memberikan persetujuan terhadap usulan kenaikan anggaran yang diajukan Kemen Imipas. Rapat Kerja pun dijadwalkan ulang paling lambat pada 17 Juni 2026 mendatang. Dalam waktu kurang dari sepekan, Kemen Imipas dituntut untuk menyusun program kerja yang lebih inovatif dan terukur. Jika gagal, bukan tidak mungkin anggaran kementerian tersebut akan dipotong atau dialokasikan ke sektor lain.
Penundaan ini menjadi sinyal kuat bahwa DPR tidak akan mentolerir program kerja yang hanya bersifat rutinitas. Willy Aditya menegaskan bahwa rakyat membutuhkan perubahan nyata di sektor pemasyarakatan, bukan sekadar laporan kegiatan yang sama dari tahun ke tahun. “Kami ingin melihat lompatan, bukan langkah biasa,” pungkasnya.
Ke depan, publik menanti gebrakan dari Kemen Imipas yang dipimpin oleh Menteri Agus Andrianto. Apakah kementerian ini mampu menjawab tantangan dengan terobosan nyata, atau justru kembali terjebak dalam rutinitas? Jawabannya akan diketahui dalam waktu dekat, saat Raker lanjutan pada pertengahan Juni nanti. Yang jelas, sorotan tajam Komisi XIII menjadi pengingat bahwa reformasi pemasyarakatan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









