Istana Jelaskan Alasan Kenaikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan
Suara Pecari, Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa kebijakan ini diambil karena tunjangan tersebut sudah beberapa tahun tidak mengalami penyesuaian.
“Ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kereta Nusantara Explorer, Kamis (30/7/2026).
Perhatian Juga untuk Tenaga Pendidikan dan Kesehatan di Daerah 3T
Prasetyo menambahkan bahwa penyesuaian tunjangan tidak hanya berlaku bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI. Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). “Untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit,” jelasnya.
Dasar Hukum dan Implementasi
Kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026. Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, membenarkan bahwa salinan perpres tersebut telah diterima oleh pihaknya.
“Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian (kenaikan) tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” kata Rico kepada kumparan, Kamis (30/7/2026). “Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Menurut Rico, kenaikan tukin ini merupakan apresiasi pemerintah terhadap kinerja TNI dan Kemhan. Terlebih, sejak 2018, TNI dan Kemhan belum menerima kenaikan tukin, meskipun beban kerja terus bertambah.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan prajurit dan pegawai, serta mendorong semangat pengabdian, terutama bagi mereka yang bertugas di daerah sulit.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.








