Pengerahan Komcad untuk Pengamanan Demonstrasi Mahasiswa Dinilai Tak Tepat
Suara Pecari | Jakarta – Keputusan pemerintah untuk mengerahkan Komponen Cadangan (Komcad) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa pada Kamis, 13 Juni 2026 menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai langkah tersebut tidak tepat dan berpotensi memicu konflik horizontal. Ia menyoroti bahwa Komcad memiliki fungsi yang berbeda dengan aparat keamanan reguler seperti Polri atau TNI dalam menghadapi unjuk rasa.
Kronologi Pengerahan Komcad
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menerbitkan Surat Nomor B752VI2026BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026. Surat tersebut memerintahkan sekitar 500 ASN yang tergabung dalam Komcad untuk mengikuti Apel Siaga Komcad di kantor Kemhan pada 12 Juni 2026. Apel siaga ini merupakan bagian dari persiapan pengamanan demonstrasi mahasiswa yang direncanakan berlangsung di sekitar kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Demonstrasi tersebut digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai universitas untuk menolak kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dasar Hukum dan Tugas Pokok Komcad
TB Hasanuddin menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, penggunaan Komcad memiliki mekanisme dan kondisi yang ketat. Komcad hanya dapat dikerahkan dalam keadaan perang, konflik bersenjata, atau keadaan darurat tertentu seperti bencana alam besar. Penggunaannya pun harus berdasarkan perintah Presiden. Dalam kondisi damai, Komcad hanya menjalani pembinaan dan peningkatan kemampuan sebagai bagian dari sistem pertahanan negara.
| Aspek | Ketentuan UU No. 23/2019 |
|---|---|
| Kondisi Penggunaan | Keadaan perang atau keadaan khusus (bencana alam besar) |
| Perintah Penggunaan | Harus berdasarkan perintah Presiden |
| Status Dalam Damai | Hanya pembinaan, bukan penugasan operasional |
Kekhawatiran Konflik Horizontal
TB Hasanuddin menekankan bahwa pengerahan Komcad yang mayoritas berstatus ASN dalam menghadapi demonstran mahasiswa sangat riskan. “Kekhawatiran masyarakat sipil itu masuk akal. Bayangkan apabila aksi demonstrasi mahasiswa berhadapan langsung dengan Komcad yang juga ASN, bila terjadi benturan maka hal itu berpotensi memicu konflik horizontal,” ujarnya di Jakarta, Minggu, 14 Juni 2026. Konflik horizontal yang dimaksud adalah potensi perpecahan antara warga negara yang sama, karena baik demonstran maupun anggota Komcad adalah rakyat Indonesia. Hal ini bisa memperkeruh suasana dan mengalihkan fokus dari tuntutan mahasiswa yang sebenarnya.
Dampak dan Implikasi
Keputusan mengerahkan Komcad ke tengah demonstrasi menimbulkan sejumlah implikasi serius:
- Politik: Langkah ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa dan upaya mengintimidasi penyampaian pendapat. DPR berpotensi memanggil Menteri Pertahanan untuk memberikan klarifikasi.
- Sosial: Muncul keresahan di kalangan ASN yang dipaksa menjadi alat pengamanan di luar tugas pokoknya. Beberapa organisasi ASN menyatakan keberatan karena dapat mengganggu netralitas mereka.
- Hukum: Jika terbukti melanggar UU, pengerahan Komcad bisa digugat secara hukum oleh masyarakat atau LSM. Pengamat hukum tata negara menilai perintah pengerahan tanpa persetujuan Presiden adalah inkonstitusional.
- Keamanan: Kehadiran Komcad justru bisa memicu eskalasi kekerasan karena demonstran mungkin merasa terprovokasi oleh aparat non-reguler.
Respons Pemerintah dan Masyarakat
Hingga berita ini diturunkan, Kemhan belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik TB Hasanuddin. Namun, juru bicara Kemhan dalam kesempatan terpisah menyatakan bahwa pengerahan Komcad adalah bagian dari latihan kesiapsiagaan dan bukan untuk menghadapi demonstran secara langsung. Sementara itu, koordinator BEM Seluruh Indonesia, Andi Pratama, menyatakan kekecewaannya. “Mahasiswa adalah bagian dari bangsa yang sedang menyuarakan aspirasi. Mengirim Komcad adalah bentuk intimidasi yang tidak patut dalam negara demokrasi,” tegasnya.
Analisis Ahli
Pengamat militer dari Universitas Indonesia, Dr. Indra Jaya, menilai pengerahan Komcad dalam konteks demonstrasi adalah langkah yang tidak lazim. “Komcad adalah cadangan strategis untuk pertahanan negara dari ancaman eksternal. Menggunakannya untuk keamanan dalam negeri sama saja mencampuradukkan fungsi pertahanan dan keamanan. Ini bisa menimbulkan preseden buruk,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Polri seharusnya menjadi ujung tombak pengamanan demonstrasi, bukan Komcad. Jika Polri kewalahan, TNI dapat dimintai bantuan sesuai UU TNI, bukan melalui jalur Komcad.
Penutup
Pengerahan Komcad dalam pengamanan demonstrasi mahasiswa membuka kembali perdebatan tentang batas kewenangan aparat dan hak demokrasi warga negara. Di tengah hiruk-pikuk politik dan ekonomi, keputusan semacam ini berpotensi memperlebar jurang antara pemerintah dan rakyat. Sudah saatnya pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan penggunaan Komcad agar sesuai dengan mandat konstitusi dan tidak menimbulkan kegaduhan baru. Sebab, kepercayaan publik adalah aset yang tak ternilai, dan setiap langkah yang diambil haruslah mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi persatuan bangsa.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










