Pemkab Pasuruan Lindungi 33.500 Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Pasuruan Lindungi 33.500 Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Langkah Strategis Pemkab Pasuruan Perkuat Jaring Pengaman Sosial

Suara Pecari | Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja sektor informal melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan pada Kamis, 11 Juni 2026. Kerja sama ini mencakup pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 33.500 pekerja rentan dan Bukan Penerima Upah (BPU). Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah daerah untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi kelompok masyarakat yang memiliki kerentanan ekonomi dan risiko kerja tinggi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Rachmat Syarifuddin, bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo Nisita Wirjawan, menandatangani PKS tersebut. Melalui kerja sama ini, Pemkab Pasuruan memberikan bantuan pembayaran iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi puluhan ribu pekerja rentan yang tersebar di berbagai sektor pekerjaan informal. Program ini diharapkan memberikan rasa aman bagi pekerja sehingga mereka dapat bekerja lebih tenang tanpa khawatir terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang dapat berdampak pada kondisi ekonomi keluarga.

Siapa Saja Penerima Manfaat?

Penerima manfaat program ini berasal dari beragam profesi yang mencerminkan luasnya cakupan sektor informal di Kabupaten Pasuruan. Berikut adalah daftar profesi yang termasuk dalam program perlindungan ini:

Sektor/ProfesiContoh Pekerjaan
PertanianPetani, peternak, nelayan, buruh tambak
TransportasiTukang becak, sopir angkutan umum
Jasa dan PerdaganganJuru parkir, petugas kebersihan, pedagang pasar, pelaku usaha mikro dan kecil
KonstruksiBuruh bangunan
Rumah TanggaAsisten rumah tangga
Pendidikan dan SosialGuru non-ASN, kader, relawan bencana, relawan pemadam kebakaran
Pariwisata dan DisabilitasPenggiat desa wisata, pemandu wisata, pekerja penyandang disabilitas
Pekerja MandiriPekerja mandiri dengan penghasilan minimum

Daftar ini menunjukkan inklusivitas program yang tidak hanya menyasar pekerja tradisional, tetapi juga kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan pekerja mandiri berpenghasilan rendah.

Manfaat Program JKK dan JKM

Program JKK memberikan perlindungan komprehensif bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk:

  • Pelayanan dan perawatan medis sesuai kebutuhan medis.
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB).
  • Santunan cacat sebagian atau total.
  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja.

Sementara itu, Program JKM memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja sebesar Rp42 juta. Selain itu, peserta juga mendapatkan manfaat beasiswa bagi anak-anak peserta yang meninggal dunia, sehingga pendidikan mereka tetap terjamin.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo Nisita Wirjawan, mengapresiasi komitmen Pemkab Pasuruan. “Perlindungan ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga menjadi upaya penting dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga. Serta mencegah mereka jatuh ke dalam kemiskinan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” ujarnya.

Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat

Program perlindungan ini memiliki dampak signifikan bagi pekerja rentan dan keluarganya. Pertama, secara langsung mengurangi beban finansial saat terjadi risiko kerja. Kedua, meningkatkan produktivitas karena pekerja merasa lebih aman. Ketiga, mendorong formalisasi sektor informal secara bertahap. Keempat, berkontribusi pada pengentasan kemiskinan dengan mencegah keluarga jatuh miskin akibat musibah.

Bagi pemerintah daerah, program ini merupakan investasi sosial yang memperkuat stabilitas ekonomi lokal. Pekerja sektor informal yang terlindungi cenderung lebih produktif dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian daerah. Selain itu, sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan membantu pemerintah mencapai target universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kronologi dan Langkah Ke Depan

Penandatanganan PKS pada 11 Juni 2026 merupakan puncak dari serangkaian proses perencanaan dan koordinasi antara Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, telah dilakukan pendataan calon penerima manfaat, verifikasi data, dan sosialisasi ke masyarakat. Ke depannya, Pemkab Pasuruan berencana memperluas cakupan program hingga mencakup seluruh pekerja rentan di kabupaten tersebut. Target berikutnya adalah 50.000 pekerja pada tahun 2027.

“Kami berharap semakin banyak pekerja sektor informal yang dapat bekerja dengan aman, tenang, dan produktif. Program ini juga diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat, mendukung pengentasan kemiskinan, serta mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Pasuruan,” pungkas Rachmat Syarifuddin.

Langkah Pemkab Pasuruan ini patut diapresiasi sebagai contoh konkret perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Indonesia. Dengan cakupan yang luas dan manfaat yang nyata, program ini tidak hanya melindungi individu, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi daerah. Semoga inisiatif serupa dapat ditiru oleh daerah lain di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan