Camat Tayu Pati Cabut Larangan Sound Horeg Usai Digoyang Demo Warga
Suara Pecari, Pati – Camat Tayu, Imam Rifai, mencabut larangan penggunaan sound horeg di wilayah Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, setelah mendapat tekanan dari ratusan warga yang menggelar aksi demonstrasi pada Rabu (12/8/2026). Keputusan ini diambil usai situasi sempat memanas dan berujung kericuhan di depan kantor Kecamatan Tayu.
Aksi penolakan larangan sound horeg yang semula diberlakukan oleh Camat Imam pada awal Agustus 2026 menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan media sosial. Warga dan pelaku usaha sound horeg merasa resah karena kebijakan tersebut dianggap sepihak tanpa dialog terlebih dahulu.
Demonstrasi yang berlangsung sejak pagi hari itu sempat berujung ricuh. Massa yang kecewa karena Camat Imam sempat tidak menemui mereka, mendorong dan merubuhkan pagar kantor kecamatan, bahkan melempari Camat dengan botol saat akhirnya beliau keluar menemui pendemo sekitar pukul 12.15 WIB. Polisi turun tangan menjaga ketertiban dan menghalau massa agar kericuhan tidak meluas.
Proses Audiensi dan Permohonan Maaf
Usai kericuhan, perwakilan massa melakukan audiensi dengan Camat Tayu di Pendopo Kecamatan yang diawasi ketat oleh petugas kepolisian. Dalam pertemuan tersebut, Camat Imam Rifai menyatakan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi dan mencabut seluruh pernyataan larangan sound horeg yang sebelumnya dikeluarkan.
Imam menegaskan bahwa pelarangan sound horeg tersebut menimbulkan berbagai tafsir yang salah di masyarakat sehingga memicu keresahan. Ia menyatakan bahwa penerapan sound horeg akan disesuaikan kembali dengan Surat Edaran Bupati Pati yang mengatur tentang hiburan dan penggunaan sound di wilayah tersebut.
Reaksi Warga dan Tuntutan
Koordinator aksi, Nur Khamim, menyampaikan bahwa warga dan pemuda Kecamatan Tayu merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait larangan sound horeg. Mereka menuntut agar Camat secara resmi mencabut larangan tersebut dan lebih terbuka dalam berdialog dengan masyarakat.
“Tuntutan kami adalah agar Pak Camat mencabut larangan penggunaan sound horeg karena kebijakan itu dibuat tanpa konsultasi dengan warga,” jelas Khamim.
Konteks dan Dampak
Sound horeg merupakan hiburan yang cukup populer di kalangan warga Kecamatan Tayu dan sekitarnya. Larangan sepihak dari pejabat kecamatan berpotensi menimbulkan konflik sosial, khususnya di kalangan pengusaha dan pemuda yang bergantung pada kegiatan tersebut untuk mencari penghasilan.
Pencabutan larangan ini diharapkan dapat meredam ketegangan dan mengembalikan situasi kondusif di Kecamatan Tayu. Namun, warga berharap pemerintah kecamatan dapat lebih melibatkan masyarakat dalam pembuatan kebijakan yang berpengaruh langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi mereka.
Dengan pencabutan ini, pengaturan sound horeg akan kembali merujuk pada aturan yang berlaku di tingkat kabupaten, yaitu Surat Edaran Bupati Pati, sehingga diharapkan pelaksanaan kegiatan hiburan tersebut dapat berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan keresahan.
Situasi ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan komunikasi yang baik dan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik demi menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










