Menteri Nusron Dorong Penambahan Target PTSL 2027 demi Perluas Kepastian Hukum Tanah Masyarakat

Menteri Nusron Dorong Penambahan Target PTSL 2027 demi Perluas Kepastian Hukum Tanah Masyarakat

Suara Pecari | Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan penambahan target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2027. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/06/2026). Menurut Nusron, PTSL merupakan program strategis untuk memperluas kepastian hukum hak atas tanah masyarakat melalui pendaftaran tanah secara lengkap berbasis wilayah.

Latar Belakang dan Urgensi PTSL

Program PTSL diluncurkan sebagai jawaban atas masih banyaknya tanah di Indonesia yang belum terdaftar. Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa hingga tahun 2025, baru sekitar 70% bidang tanah yang terdaftar. Padahal, kepastian hukum tanah sangat penting untuk mencegah sengketa, mendukung investasi, dan meningkatkan akses masyarakat terhadap permodalan. Nusron menekankan bahwa PTSL tidak hanya mendaftarkan tanah perumahan, tetapi juga lahan pertanian, perkebunan, tanah wakaf, tempat ibadah, hingga area pemakaman dalam satu desa secara bersamaan.

“Kalau PTSL berbasis wilayah desa, maka seluruh bidang tanah dalam satu desa didaftarkan secara bersamaan. Namun, bagi masyarakat yang belum terjangkau PTSL, khususnya di sektor perumahan, kami menyiapkan skema sertipikasi gratis,” jelas Menteri Nusron.

Integrasi dengan Program Tiga Juta Rumah

Selain PTSL, Kementerian ATR/BPN menjalankan program sertipikasi rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai bagian dari dukungan terhadap program Tiga Juta Rumah yang dicetuskan Presiden Prabowo Subianto. Pada tahun 2026, Kementerian ATR/BPN menargetkan sertipikasi satu juta rumah bagi MBR. Program ini menyasar rumah-rumah yang belum bersertipikat, termasuk yang pernah menerima program bedah rumah periode 2016-2025.

Untuk memastikan sasaran tepat, Kementerian ATR/BPN membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah dan anggota DPR RI dalam mengidentifikasi masyarakat yang memenuhi kriteria. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat realisasi kepemilikan sertipikat bagi MBR, sehingga mereka memiliki kepastian hukum atas tempat tinggalnya.

Dukungan DPR RI dan Target PTSL 2027

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, yang memimpin rapat kerja, menyatakan dukungannya terhadap usulan penambahan target PTSL. “Terkait usulan penambahan target PTSL yang terintegrasi, saya sependapat karena program ini memiliki dampak langsung bagi masyarakat dan layak menjadi salah satu program prioritas pada Tahun Anggaran 2027,” ungkapnya.

Dukungan DPR ini menjadi angin segar bagi Kementerian ATR/BPN untuk mengajukan anggaran yang lebih besar guna memperluas cakupan PTSL. Saat ini, target PTSL nasional pada tahun 2027 masih dalam tahap pembahasan, namun Nusron menginginkan adanya penambahan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Perbandingan Target PTSL dan Sertipikasi MBR

TahunTarget PTSL (juta bidang)Target Sertipikasi MBR (juta rumah)
202510
2026121
2027 (usulan)151,5

Sumber: Kementerian ATR/BPN (data ilustrasi)

Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat

Penambahan target PTSL dan sertipikasi MBR diharapkan memberikan dampak luas, antara lain:

  • Kepastian Hukum: Masyarakat pemilik tanah akan memiliki bukti kepemilikan yang sah, mengurangi risiko sengketa.
  • Akses Ekonomi: Sertipikat tanah dapat digunakan sebagai agunan kredit, membuka akses permodalan bagi usaha mikro dan kecil.
  • Peningkatan Nilai Tanah: Tanah bersertipikat cenderung memiliki nilai jual lebih tinggi.
  • Pendataan Lebih Akurat: Pemerintah memperoleh data pertanahan yang lengkap untuk perencanaan pembangunan.

Namun, tantangan tetap ada, seperti keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, dan koordinasi lintas daerah. Nusron menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk mengatasi hambatan tersebut.

Kronologi Kebijakan PTSL

  • 2017: PTSL diluncurkan sebagai program prioritas nasional.
  • 2020-2024: Target PTSL terus ditingkatkan, mencapai 10 juta bidang per tahun.
  • 2025: PTSL terintegrasi dengan program Tiga Juta Rumah.
  • 2026: Target sertipikasi MBR 1 juta rumah.
  • 2027: Usulan penambahan target PTSL dan sertipikasi MBR dibahas dengan DPR.

Penutup

Di tengah hiruk-pikuk pembangunan nasional, kepastian hukum tanah menjadi fondasi yang tak tergantikan. Usulan Menteri Nusron untuk menambah target PTSL pada 2027 bukan sekadar angka, melainkan komitmen untuk menghadirkan keadilan akses lahan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan dukungan DPR dan kolaborasi multi-pihak, langkah ini diharapkan mampu menjembatani kesenjangan kepemilikan tanah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Saat setiap jengkal tanah memiliki kepastian hukum, maka Indonesia melangkah lebih mantap menuju masa depan yang lebih sejahtera.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan