Legislator Dorong Evaluasi Aturan Perlintasan Sebidang Kereta: Keselamatan Jadi Prioritas

Legislator Dorong Evaluasi Aturan Perlintasan Sebidang Kereta: Keselamatan Jadi Prioritas

Suara Pecari | Jakarta – Komisi V DPR RI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap regulasi perlintasan sebidang kereta api. Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan kelancaran perjalanan kereta api di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat. Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menegaskan bahwa penanganan ribuan perlintasan sebidang di Indonesia membutuhkan kerangka aturan yang adaptif terhadap kondisi terkini.

Latar Belakang: Ribuan Perlintasan, Beragam Tantangan

Indonesia memiliki lebih dari 4.000 perlintasan sebidang yang tersebar di berbagai wilayah, mulai dari perkotaan padat hingga pedesaan. Masing-masing memiliki karakteristik unik, seperti volume kendaraan, frekuensi perjalanan kereta, dan perkembangan kawasan sekitar. Kondisi ini menuntut regulasi yang tidak hanya seragam, tetapi juga mampu mengakomodasi perbedaan risiko di setiap lokasi. Sayangnya, banyak perlintasan masih belum dilengkapi palang pintu, rambu, atau penerangan yang memadai, sehingga rawan kecelakaan.

Kunjungan Spesifik ke Stasiun Besar Bogor

Sofwan Dedy Ardyanto melakukan kunjungan spesifik ke perlintasan sebidang di Stasiun Besar Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 12 Juni 2026. Dalam kunjungan tersebut, ia menyoroti perlunya evaluasi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur perlintasan sebidang. “Saya menekankan kepada Kementerian Perhubungan untuk mengecek kembali regulasi yang ada. Sehingga penanganan perlintasan sebidang ke depan dapat berjalan sesuai roadmap dan memiliki arah yang jelas,” ujarnya.

Poin-Poin Kritis yang Disorot Legislator

  • Relevansi Regulasi: Sofwan mempertanyakan apakah peraturan menteri yang ada masih relevan dengan perkembangan sektor transportasi saat ini. “Peraturan menterinya masih relevan atau enggak? Jangan-jangan peraturan menterinya masih harus di-update,” katanya.
  • Karakteristik Lokal: Setiap perlintasan memiliki volume kendaraan, frekuensi kereta, dan tingkat risiko yang berbeda. Regulasi harus memberikan panduan spesifik untuk masing-masing kondisi.
  • Peta Jalan yang Jelas: Diperlukan roadmap yang terstruktur dalam penanganan perlintasan sebidang, termasuk prioritas pembenahan berdasarkan tingkat risiko.
  • Peningkatan Keselamatan: Evaluasi diharapkan menghasilkan sistem penanganan yang mampu menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.

Data Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

Berdasarkan data dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), kecelakaan di perlintasan sebidang masih cukup tinggi. Berikut adalah tabel ringkasan kecelakaan dalam lima tahun terakhir:

TahunJumlah KecelakaanKorban MeninggalKorban Luka
202124589312
2022267102345
2023298115401
2024312128430
2025335141467

Data tersebut menunjukkan tren peningkatan kecelakaan setiap tahun, yang mengindikasikan perlunya tindakan nyata dari pemerintah.

Dampak dan Implikasi Evaluasi Regulasi

Evaluasi regulasi perlintasan sebidang memiliki dampak luas, baik bagi masyarakat, industri perkeretaapian, maupun pemerintah. Berikut beberapa implikasinya:

  • Keselamatan Masyarakat: Dengan regulasi yang lebih ketat, risiko kecelakaan di perlintasan dapat ditekan, melindungi pengguna jalan dan penumpang kereta.
  • Efisiensi Operasional: Aturan yang jelas membantu operator kereta dan pihak terkait dalam mengelola perlintasan, mengurangi potensi gangguan perjalanan.
  • Biaya Pembenahan: Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan infrastruktur perlintasan, seperti pemasangan palang pintu otomatis, rambu, dan penerangan.
  • Koordinasi Lintas Sektor: Evaluasi mendorong sinergi antara Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan operator kereta dalam penanganan perlintasan.

Kronologi Dorongan Evaluasi

Berikut adalah kronologi peristiwa terkait dorongan evaluasi regulasi perlintasan sebidang:

  1. 12 Juni 2026: Sofwan Dedy Ardyanto melakukan kunjungan spesifik ke perlintasan sebidang Stasiun Besar Bogor.
  2. 13 Juni 2026: Sofwan menyampaikan pernyataan resmi mengenai perlunya evaluasi regulasi.
  3. 14 Juni 2026: Komisi V DPR RI mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Perhubungan untuk membahas evaluasi tersebut.
  4. 15 Juni 2026: Kementerian Perhubungan menyatakan akan menindaklanjuti masukan DPR dengan mengkaji ulang Peraturan Menteri Perhubungan tentang perlintasan sebidang.

Perspektif Tambahan: Perlunya Pendekatan Berbasis Risiko

Pakar transportasi dari Universitas Indonesia, Dr. Bambang Susantono, menilai bahwa evaluasi regulasi harus menggunakan pendekatan berbasis risiko. “Setiap perlintasan memiliki tingkat risiko yang berbeda. Regulasi harus memberikan panduan yang proporsional, misalnya perlintasan dengan volume kendaraan tinggi dan frekuensi kereta padat harus diprioritaskan untuk pemasangan palang pintu otomatis,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keselamatan di perlintasan.

Penutup: Menuju Sistem Perlintasan yang Lebih Aman

Dorongan evaluasi regulasi perlintasan sebidang oleh Komisi V DPR RI merupakan langkah maju dalam upaya meningkatkan keselamatan transportasi di Indonesia. Dengan adanya aturan yang lebih relevan dan terstruktur, diharapkan penanganan perlintasan sebidang dapat berjalan efektif dan efisien. Namun, keberhasilan ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada komitmen semua pihak untuk mengimplementasikannya secara konsisten. Masyarakat pun diharapkan lebih sadar akan pentingnya mematuhi rambu dan aturan di perlintasan sebidang. Hanya dengan kerja sama semua elemen, risiko kecelakaan dapat diminimalkan dan perjalanan kereta api menjadi lebih aman bagi semua.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan