BPOM Luncurkan Aturan Baru untuk Pengawasan Obat di Minimarket

BPOM Luncurkan Aturan Baru untuk Pengawasan Obat di Minimarket

Suara Pecari | Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengeluarkan regulasi baru yang berfokus pada pengawasan distribusi obat, terutama di minimarket, hypermarket, dan supermarket. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 (PerBPOM 5/2026) ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas ritel modern.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa peraturan ini bukanlah upaya untuk mengurangi peran apoteker, meskipun ada anggapan bahwa pengawasan di minimarket akan dilakukan oleh tenaga penunjang kesehatan saja. Dia menegaskan bahwa peraturan ini lebih kepada pengelolaan dan pengawasan obat selama proses distribusi.

“Peraturan ini mengatur tata kelola dan pengawasan obat selama beredar, termasuk pengadaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, hingga pelaporan obat,” kata Taruna Ikrar dalam keterangannya di Jakarta.

Baca juga:

Penerbitan PerBPOM 5/2026 merupakan langkah lanjutan dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan bertujuan untuk menutup celah dalam pengawasan obat yang selama ini ada di ritel modern. Sebelumnya, pengelolaan obat di minimarket dan supermarket berada dalam area abu-abu yang berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat, seperti penyimpangan distribusi dan kualitas obat yang tidak terjamin.

Baca juga:

Taruna juga menekankan bahwa regulasi ini memberikan BPOM dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan obat. Jika ditemukan pelanggaran, BPOM dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang bersangkutan.

Baca juga:

Dengan adanya peraturan ini, BPOM berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat terkait pengelolaan obat di fasilitas ritel. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan obat dan memastikan mutu serta keamanan produk obat yang beredar.

Baca juga:

Regulasi ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat dan pelaku industri tentang pentingnya pengawasan yang ketat terhadap distribusi obat, sehingga masyarakat dapat lebih percaya terhadap produk yang mereka konsumsi.

Baca juga:

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan